Ramai Pengibaran Bendera One Piece, Menko Polkam Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 11:51 WIB
Menko Polkam Budi Gunawan saat Rakor Pemantauan Situasi Kamtibmas jelang Idul Fitri 2025 di Gedung Polda Metro Jaya, 30 Maret 2025.  (Foto : Instagram/bgunawan_id)
Menko Polkam Budi Gunawan saat Rakor Pemantauan Situasi Kamtibmas jelang Idul Fitri 2025 di Gedung Polda Metro Jaya, 30 Maret 2025. (Foto : Instagram/bgunawan_id)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Aksi sebagian warga yang mengibarkan bendera bajak laut dari cerita fiksi One Piece sebagai bentuk ekspresi menyambut Hari Kemerdekaan memicu polemik di tengah masyarakat.

Pemerintah pun akhirnya angkat suara dan mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan simbol negara, terutama bendera Merah Putih.

Baca Juga: Sarwendah Ungkap Pernah Dua Kali Keguguran, Kenang Proses Bayi Tabung Yang Tak Mudah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam jika terjadi pelanggaran terhadap aturan pengibaran bendera, khususnya selama bulan Kemerdekaan.

“Pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan, sekaligus mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Ia menekankan bahwa pengibaran bendera fiksi di atas atau menggantikan posisi bendera negara adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum. Terlebih jika dilakukan dengan sengaja dan mengandung unsur provokatif.

Baca Juga: Santer Isu Dekat dengan Ria Ricis, Kehadiran Evan DC di Ultah Moana Tuai Sorotan

“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi mengingatkan bahwa ketentuan mengenai penghormatan terhadap Bendera Negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Dalam Pasal 24 ayat (1), dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.

“Kami mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu,” tambahnya.

Baca Juga: Nathalie Holscher Minta Maaf Usai Konten Parodi Bareng DJ Panda Dianggap Sindir Kehamilan Erika Carlina

Ia pun menegaskan bahwa pengibaran Merah Putih selama bulan Agustus bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa.

“Bendera Merah Putih adalah hasil perjuangan dan simbol kedaulatan. Mengibarkannya di bulan Kemerdekaan adalah penghormatan terhadap darah dan nyawa para pejuang,” ujar Budi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X