Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Aliran Dana Dibongkar: Ada Dalang di Balik Pembakaran?

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:01 WIB
Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka karhutla dari 89 laporan di sembilan Polda dan menelusuri aliran dana melalui PPATK. (Dok. Threads@koalisi maju Indonesia)
Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka karhutla dari 89 laporan di sembilan Polda dan menelusuri aliran dana melalui PPATK. (Dok. Threads@koalisi maju Indonesia)

Inti berita:

Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka dari 89 laporan karhutla di sembilan Polda dan menggandeng PPATK untuk menelusuri dugaan aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik pembakaran lahan.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA — Api yang membakar kawasan hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia kini berujung pada proses hukum. Bareskrim Polri mencatat sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan karhutla yang ditangani di sembilan wilayah Polda.

Kasus tersebut bermula dari 89 laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah pembakaran lahan berulang selama musim kemarau.

Baca juga: Pria di Makassar Peras Wanita Rp130,3 Juta, Berawal dari Hubungan Asmara di Media Sosial 

Jejak pembakaran di sejumlah lokasi turut memperkuat dugaan bahwa kebakaran bukan semata-mata dipicu faktor alam. “Penyidik menemukan berbagai barang bukti, di antaranya 35 korek api, jeriken berisi bahan bakar, parang, serta bibit tanaman sawit yang berkaitan dengan dugaan pembukaan lahan,” terang Brigjen Pol Mohammad Irhamni, didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Ahad (23/8/2026).

Baca juga: Polda Jabar Bongkar Markas Penipuan Online Jaringan 'Pancasona Family' asal Sidrap, 12 Orang Ditetapkan Tersangka

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan pola yang hampir serupa. Lahan diduga sengaja dibakar untuk mempersiapkan area perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan menggunakan alat berat untuk membersihkan lahan.

Baca juga: Sejarah PT Lonsum di Bulukumba Disorot Aktivis, Rahmat Minta Jejak Tanah Ulayat Ammatoa Kajang Dibuka 

Namun, perkara ini tidak berhenti pada para pelaku yang berada di lapangan. Bareskrim kini memperdalam kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik pembakaran tersebut. Polisi menggandeng PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan para tersangka, termasuk kemungkinan adanya aliran dana atau instruksi dari pihak tertentu.

Langkah tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap apakah pembakaran hanya dilakukan oleh individu atau memiliki keterkaitan dengan jaringan usaha maupun korporasi. Di sisi lain, Polri juga harus memastikan setiap dugaan keterlibatan pihak lain dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah sebelum menetapkan pihak tambahan sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Rp3,5 Miliar Seret Ruben Onsu Jadi Tersangka, Kubu Artis Ungkap Awal Mula Persoalan 

Sembilan wilayah yang masuk dalam penanganan perkara ini yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Dengan penyidikan yang terus dikembangkan, publik kini menunggu apakah 72 tersangka tersebut merupakan ujung perkara atau justru pintu masuk untuk membongkar aktor yang lebih besar di balik karhutla. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X