Inti berita:
• Polda Jabar membongkar jaringan penipuan online Pancasona Family yang beroperasi dari Sidrap, Sulsel.
• Polisi mengamankan 20 orang dan menetapkan 12 orang tersangka usai ditemukan keterlibatan dalam penipuan serta penyalahgunaan identitas.
METROSELEBES.com, SIDRAP - Jejak penipuan bermula dari layar Facebook, ketika tawaran kendaraan dengan harga murah terlihat menggiurkan bagi calon pembeli. Namun, di balik transaksi tersebut, polisi menemukan jaringan penipuan online terorganisasi yang beroperasi dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Tim Subdit III Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat kemudian bergerak menelusuri laporan korban. Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi pada Juli 2026 yang dibuat Fachry Fadhilah Karisno dan Novrianti Manulang. Keduanya disebut menjadi korban penipuan dengan modus penawaran kendaraan murah melalui Facebook, dengan total kerugian mencapai Rp40,2 juta.
Operasi polisi mengarah ke sebuah lokasi yang diduga menjadi markas operasional jaringan bernama Pancasona Family di Sidrap. Pada Selasa (11/8/2026) dini hari, petugas mengamankan 20 orang dari lokasi tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan telepon seluler dan barang bukti yang dikumpulkan, penyidik akhirnya memilah keterlibatan masing-masing orang. Hasilnya, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai terlibat langsung dalam aktivitas penipuan online dan penyalahgunaan identitas atau identity theft.
Baca juga: Diduga Ditinggal Memasak, Rumah Warga di Bijawang Bulukumba Ludes Terbakar
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan gelar perkara terhadap dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan secara terorganisasi. “Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Di sisi korban, kerugian puluhan juta rupiah menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polisi menyebut para tersangka didominasi pemuda berusia 18 hingga 32 tahun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka digelandang ke Mapolda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Api Kepung Guntung Damar, Prabowo Tunjuk Haji Isam Pimpin Penanganan Karhutla Kalsel
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam UU ITE dan KUHP. Polisi menyebut perkara tersebut dapat membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 miliar.
Artikel Terkait
60 M³ Kayu Ditemukan di SM Kerumutan, 6 Orang Jadi Tersangka Pembalakan Liar
Karhutla Membara di Kalimantan, Prabowo Turun Tangan dan Kerahkan TNI-Polri
Diduga Ditinggal Memasak, Rumah Warga di Bijawang Bulukumba Ludes Terbakar
Karhutla Kalteng: 34 Titik Api Dipadamkan, Lahan Gambut Pulang Pisau Masih Jadi Perhatian
Api Kepung Guntung Damar, Prabowo Tunjuk Haji Isam Pimpin Penanganan Karhutla Kalsel