Inti berita:
• KPK mengungkap tiga klaster dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed, termasuk pungutan di luar UKT dan IPI, dengan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
METROSELEBES.com, PURWOKERTO - Suasana penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto kini menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi di balik jalur mandiri. Kasus ini menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.
Di balik biaya resmi pendidikan, KPK menemukan dugaan pungutan tambahan yang tidak tercantum dalam komponen Uang Kuliah Tunggal (UKT) maupun Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Dugaan tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru, terutama di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri.
Baca juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polisi Siapkan Pemeriksaan
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan UKT Fakultas Kedokteran Unsoed berada pada kisaran Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, sedangkan IPI berkisar Rp100 juta sampai Rp260 juta. Namun, menurut KPK, terdapat dugaan biaya lain yang dibebankan kepada calon mahasiswa di luar komponen resmi tersebut. “Dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi, sehingga ada biaya tambahan yang timbul dari pungutan atau di luar biaya resmi yang dikeluarkan Unsoed, yakni UKT dan IPI,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2026).
Baca juga: Akhir Pekan Dibayangi Cuaca Ekstrem, BMKG Peringatkan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Sulawesi
KPK kemudian memetakan perkara tersebut ke dalam tiga klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri oleh Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Setelah calon mahasiswa itu tidak lolos, uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersebut diduga dikembalikan menggunakan dana dari pencairan paket pengadaan proyek Unsoed yang dikerjakan Mulyono, keponakan Akhmad Sodiq.
Pada klaster kedua, Mulyono diduga menerima gratifikasi Rp680 juta terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026 dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq. KPK juga menduga Akhmad Sodiq memerintahkan Mulyono membayar pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono. Sementara klaster ketiga menyeret Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto yang diduga melakukan tawar-menawar “mahar” dengan pihak pengepul calon mahasiswa dan menerima uang hingga Rp1,12 miliar.
Enam tersangka dalam perkara tersebut terdiri atas Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. KPK menyebut rangkaian dugaan tersebut menunjukkan adanya celah dalam mekanisme penerimaan mahasiswa jalur mandiri. “Tentunya untuk jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi,” kata Taufik. KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan unsur pencegahan agar celah serupa dapat diperbaiki pascapenindakan. (*)
Artikel Terkait
MA Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Digugat Lagi, SEMA 4/2026 Jadi Pedoman Baru
Viral Pengunjung Buka Kaca Mobil di Kandang Harimau Taman Safari, Warganet Minta Ditindak
KAMMI Tolak Provokasi Jelang Rencana Aksi AMPB di Gedung DPR RI, Soroti Ancaman Perpecahan Bangsa
Kebakaran Pondokan Tamalanrea, Empat Bangunan Dilalap Api, Unhas Bantah Akses Damkar Terkendala Portal Kampus
Akhir Pekan Dibayangi Cuaca Ekstrem, BMKG Peringatkan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Sulawesi