Inti berita:
• KPK mengungkap dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri Unsoed yang menyeret Rektor Akhmad Sodiq serta lima tersangka lainnya.
METROSELEBES.com, JAKARTA — Kursi mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kini menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Kasus ini menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama sejumlah pejabat kampus dan pihak swasta.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penyidikan bermula dari dugaan kejanggalan dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, khususnya di Fakultas Kedokteran.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Aliran Dana Dibongkar: Ada Dalang di Balik Pembakaran?
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap, orang tua salah satu calon mahasiswa bahkan diduga diminta membayar Rp650 juta di luar biaya resmi seperti UKT dan IPI. Permintaan tersebut diduga dilakukan Norman dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq dan disalurkan melalui Dian serta Adhi. Ironisnya, setelah uang diberikan, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lolos seleksi.
Jejak transaksi diduga tidak berhenti di Fakultas Kedokteran. KPK menyebut Fakultas Perikanan dan Fakultas Hukum juga masuk dalam skema dugaan transaksi jalur mandiri. Dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur tersebut, penyidik menduga 73 kursi telah diatur untuk dimintai sejumlah uang. Nilainya disebut bervariasi, bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Pria di Makassar Peras Wanita Rp130,3 Juta, Berawal dari Hubungan Asmara di Media Sosial
Dugaan permainan penerimaan mahasiswa itu juga menyeret lingkungan sekolah menengah. Eko Sumanto diduga berkomunikasi dengan seorang guru SMA untuk mengoordinasikan kelompok siswa agar masuk Unsoed melalui jalur mandiri. KPK menemukan percakapan yang membahas jumlah kuota hingga nilai pembayaran, dengan kisaran sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta per calon mahasiswa.
Di tengah pengungkapan tersebut, pihak Unsoed memilih berhati-hati. Juru Bicara Unsoed Edi Santoso mengaku belum mengetahui secara pasti perkara maupun status hukum orang-orang yang diperiksa KPK. “Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum,” ujarnya, Sabtu (22/8/2026). Kampus menyatakan akan menentukan sikap setelah mendapat penjelasan resmi dari KPK.
Baca juga: Kasus Rp3,5 Miliar Seret Ruben Onsu Jadi Tersangka, Kubu Artis Ungkap Awal Mula Persoalan
Kasus ini sekaligus membuat rekam jejak Akhmad Sodiq ikut menjadi sorotan. Berdasarkan informasi Fakultas Peternakan Unsoed, ia menyandang gelar Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc. Agr., IPU., ASEAN Eng., dengan pendidikan S1 di Unsoed serta pendidikan lanjutan di Jerman. Ia dilantik sebagai Rektor Unsoed periode 2026-2030 pada Mei 2026. Kini, perjalanan akademiknya berada di tengah pusaran perkara hukum yang masih bergulir di KPK. (*)
Artikel Terkait
Polda Jabar Bongkar Markas Penipuan Online Jaringan 'Pancasona Family' asal Sidrap, 12 Orang Ditetapkan Tersangka
Kasus Rp3,5 Miliar Seret Ruben Onsu Jadi Tersangka, Kubu Artis Ungkap Awal Mula Persoalan
Sejarah PT Lonsum di Bulukumba Disorot Aktivis, Rahmat Minta Jejak Tanah Ulayat Ammatoa Kajang Dibuka
Pria di Makassar Peras Wanita Rp130,3 Juta, Berawal dari Hubungan Asmara di Media Sosial
Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Aliran Dana Dibongkar: Ada Dalang di Balik Pembakaran?