Pinjaman Koperasi Kini Lebih Selektif: Ini Syarat Lengkap Berdasarkan PMK No. 49/2025

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Rabu, 30 Juli 2025 | 05:45 WIB

 

 

PALU, METROSELEBES.COM – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan, PMK Nomor 49 Tahun 2025 menetapkan ketentuan baru yang lebih ketat dalam Kriteria Penerima Pinjaman koperasi.

Dalam regulasi ini, koperasi yang ingin mengakses fasilitas pembiayaan dari bank diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang cukup rinci.

Aturan ini berlaku bagi Koperasi Kredit Mikro Produktif (KKMP) maupun Koperasi Dana Mikro Produktif (KDMP).

Baca Juga: Skema Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih : 3 Miliar, Ini Syarat Lengkap dan Tahapannya

Dalam Pasal 6 PMK No. 49/2025, dijelaskan bahwa koperasi penerima pinjaman wajib memenuhi enam kriteria minimal, yakni:

  1. Berbadan hukum koperasi;
  2. Memiliki nomor induk koperasi (NIK);
  3. Memiliki rekening bank atas nama koperasi;
  4. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama koperasi;
  5. Memiliki nomor induk berusaha (NIB);
  6. Menyusun proposal bisnis yang memuat anggaran belanja modal dan/atau operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian pinjaman.

Tidak hanya itu, bank juga diberikan wewenang untuk menambahkan kriteria tambahan sesuai kebijakan internal masing-masing, selama tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kredit Rp 3 Miliar untuk Kopdes, Pemerintah Luncurkan Skema Pinjaman Koperasi Desa Bunga Rendah

Langkah ini disebut sebagai bentuk pengetatan sistem pembiayaan koperasi agar lebih akuntabel dan transparan, sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan akses keuangan inklusif serta menjaga kelangsungan dana bergulir nasional.

Kriteria ini dinilai akan menyaring koperasi-koperasi yang benar-benar sehat dan memiliki rencana usaha yang jelas.

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga Juni 2025 terdapat lebih dari 153.000 koperasi aktif di Indonesia, namun hanya sekitar 35% yang dinilai memenuhi standar manajemen keuangan modern.

Baca Juga: Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Dorong Semangat Baru Sepak Bola dan Persatuan

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap rasio kelayakan koperasi penerima pinjaman akan meningkat, sehingga mampu memperkuat peran koperasi sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan.

Sebelumnya, pengelolaan dana pembiayaan kepada koperasi dinilai kurang selektif, menyebabkan banyak kredit macet dan rendahnya pengembalian dana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X