Kredit Rp 3 Miliar untuk Kopdes, Pemerintah Luncurkan Skema Pinjaman Koperasi Desa Bunga Rendah

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Selasa, 29 Juli 2025 | 18:39 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025  yang mengatur skema pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel MP). (FOTO IST)
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur skema pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel MP). (FOTO IST)

METROSELEBES.COM - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025  yang mengatur skema pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel MP).

Melalui kebijakan ini, koperasi bisa mengakses kredit hingga Rp 3 miliar dari bank pemerintah/BUMN dengan bunga tetap 6% per tahun, masa tenggang pembayaran 6–8 bulan, dan tenor maksimal 6 tahun.

Pinjaman ini hanya bisa diajukan oleh Ketua Koperasi Desa dengan persetujuan Kepala Desa atau Wali Kota.

Baca Juga: Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Dorong Semangat Baru Sepak Bola dan Persatuan

Untuk koperasi di tingkat kelurahan, pengajuan memerlukan persetujuan wali kota. Besaran pinjaman akan disesuaikan dengan rata-rata Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) selama tiga tahun terakhir.

Dari total plafon Rp 3 miliar, maksimal Rp 500 juta dapat dipakai untuk biaya operasional koperasi.

Jika koperasi gagal membayar, kekurangan cicilan akan ditutup sementara menggunakan Dana Desa atau DAU, yang kemudian tercatat sebagai piutang pemerintah daerah kepada koperasi.

Baca Juga: Api Lahap Sembilan Kios di Pasar Masomba, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian ekonomi desa dan memperkuat peran koperasi sebagai motor penggerak pembangunan.

Data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2024 menunjukkan, terdapat lebih dari 127 ribu koperasi aktif di Indonesia, namun hanya sekitar 20% yang memiliki akses ke pembiayaan perbankan.

Selain itu, menurut laporan Bank Indonesia, rasio kredit untuk usaha mikro di desa masih di bawah 15% dari total kredit nasional.

Baca Juga: Final AFF U-23: Gibran Yakin Timnas Indonesia Bekuk Vietnam, Prediksi Skor 3-0

Dengan adanya skema pinjaman berbunga rendah ini, pemerintah menargetkan peningkatan produktivitas usaha desa, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan UMKM lokal.

Kebijakan serupa sebelumnya juga diterapkan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang pada 2024 telah menyalurkan lebih dari Rp 280 triliun kepada 39 juta debitur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X