Skema Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih : 3 Miliar, Ini Syarat Lengkap dan Tahapannya

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Selasa, 29 Juli 2025 | 18:46 WIB
Program pinjaman Koperasi Desa & Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih memberikan kesempatan bagi koperasi di desa atau kelurahan untuk mengajukan pembiayaan hingga Rp3 miliar. (FOTO IST)
Program pinjaman Koperasi Desa & Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih memberikan kesempatan bagi koperasi di desa atau kelurahan untuk mengajukan pembiayaan hingga Rp3 miliar. (FOTO IST)

JAKARTA, METROSELEBES.COM -
Program pinjaman Koperasi Desa & Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih memberikan kesempatan bagi koperasi di desa atau kelurahan untuk mengajukan pembiayaan hingga Rp3 miliar.

Skema Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih prosesnya tidak bisa langsung cair, melainkan harus mengikuti tata cara resmi yang transparan dan terukur sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2025.

Tahap awal pengajuan dimulai dengan Ketua Pengurus Koperasi menyampaikan usulan pinjaman ke bank. Usulan tersebut wajib dilengkapi proposal rencana bisnis dan surat persetujuan dari kepala desa atau bupati/wali kota.

Baca Juga: Kredit Rp 3 Miliar untuk Kopdes, Pemerintah Luncurkan Skema Pinjaman Koperasi Desa Bunga Rendah

Bank kemudian akan melakukan penilaian kelayakan pinjaman berdasarkan plafon belanja operasional serta alokasi DAU/DBH atau Dana Desa masing-masing wilayah.

Perjanjian pinjaman yang disepakati memuat detail besaran pinjaman, tujuan penggunaan dana, jangka waktu (tenor), grace period, suku bunga, serta jadwal pembayaran.

Jatuh tempo ditetapkan setiap tanggal 12 setiap bulan, dan apabila tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran akan mundur ke hari kerja berikutnya.

Baca Juga: Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Dorong Semangat Baru Sepak Bola dan Persatuan

Bank akan mengirimkan data perjanjian pinjaman ke Kementerian terkait maksimal 14 hari kerja setelah penandatanganan.

Selain itu, surat kuasa penempatan dana wajib dikirim melalui aplikasi OM-SPAN TKD oleh kepala desa atau bupati dalam waktu maksimal tiga hari.

Program ini juga memperbolehkan penambahan pinjaman jika plafon awal belum mencapai Rp3 miliar.

Baca Juga: Api Lahap Sembilan Kios di Pasar Masomba, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Namun, tambahan ini hanya dapat diajukan untuk kebutuhan operasional yang belum dihitung di pengajuan awal dan dilakukan jika pinjaman sebelumnya telah berjalan minimal enam bulan.

Sebagai pembanding, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat bahwa sejak 2023 hingga 2024, terdapat lebih dari 5.000 koperasi desa yang telah memanfaatkan berbagai program permodalan pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X