DPR Usul Larangan Akun Ganda, Demi Jaga Ekosistem Digital Nasional

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Jumat, 18 Juli 2025 | 14:12 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengusulkan pembatasan pembuatan akun ganda di media sosial karena dinilai rawan disalahgunakan dan menimbulkan keresahan publik. (Instagram dpr_ri)
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengusulkan pembatasan pembuatan akun ganda di media sosial karena dinilai rawan disalahgunakan dan menimbulkan keresahan publik. (Instagram dpr_ri)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengusulkan pembatasan pembuatan akun ganda di media sosial karena dinilai rawan disalahgunakan dan menimbulkan keresahan publik.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama perwakilan dari Google, YouTube, Meta, dan TikTok.

Menurut Oleh, praktik penggunaan akun ganda justru kerap berujung pada penyebaran hoaks, ujaran kebencian, penipuan daring, hingga manipulasi opini publik secara masif.

Baca Juga: 78 Ribu Kopdes Resmi: Bukti Kedaulatan Ekonomi Dimulai dari Desa

Ia menilai akun-akun seperti itu lebih banyak membawa dampak negatif dibandingkan manfaat, baik bagi pengguna asli maupun ekosistem digital secara keseluruhan.

"Akun ganda itu tidak sedikit yang digunakan untuk menyebarkan provokasi, menyamar jadi orang lain, bahkan menjatuhkan pihak tertentu dengan cara yang tidak etis," tegas Oleh.

Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada awal 2025 menyebutkan bahwa lebih dari 30% akun media sosial di Indonesia terindikasi bukan akun utama atau identitas asli pengguna.

Baca Juga: Jaguar Land Rover Dukung Proyek Daur Ulang Baterai EV di Inggris, Didanai Pemerintah Rp55 Triliun

Fenomena ini mengancam integritas ruang digital yang sehat dan adil, terutama menjelang masa kampanye politik dan meningkatnya aktivitas ekonomi digital.

Usulan pembatasan akun ganda ini selaras dengan tren global dalam penguatan tata kelola ruang digital. Beberapa negara seperti India dan Australia telah menerapkan aturan ketat terkait identitas digital di media sosial untuk menekan praktik penipuan, penyebaran hoaks, dan perlindungan data pribadi.

Sebagai tindak lanjut, DPR RI mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah, platform digital global, serta masyarakat sipil untuk menyusun regulasi yang adil namun tetap menjamin hak kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Tarik Diri dari Pasar AS, Volvo Pangkas Penjualan dan Hentikan Model Sedan karena Tekanan Tarif

Dengan langkah ini, DPR berharap dapat membangun ekosistem digital nasional yang lebih sehat, transparan, dan bertanggung jawab demi kepentingan seluruh warga negara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X