Data dari KemenkopUKM mencatat bahwa pada tahun 2024 terdapat lebih dari 127.000 koperasi aktif di Indonesia, dan sebagian besar berada di wilayah pedesaan.
Namun, minimnya akses pembiayaan formal menjadi tantangan besar yang kini coba diatasi melalui regulasi PMK ini.
Sebagai informasi tambahan, LPDB-KUMKM pada tahun 2023 menyalurkan dana bergulir lebih dari Rp2,5 triliun kepada koperasi dan pelaku UMKM.
Baca Juga: Tolak Pemecahan Suriah, Tokoh Druze: Kami Bersama Negara yang Menjaga Martabat dan Hak Kami
Dengan dukungan regulasi PMK ini, diharapkan jumlah pembiayaan tahun 2025 akan meningkat signifikan, khususnya untuk koperasi desa berperforma baik dan memiliki rencana usaha jelas.
Ke depan, PMK ini akan menjadi regulasi kunci yang tidak hanya membuka akses pembiayaan luas dari lembaga keuangan nasional, namun juga memperkuat peran koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa di Indonesia.***
Artikel Terkait
Viral Lagi, Siapa Nur Afifah Balqis? Sosok yang Disebut Koruptor Termuda Saat OTT KPK di Usia 24 Tahun
Putra Dedi Mulyadi Akan Menikah Dengan Wabup Garut, KDM Beri Nasihat Menyentuh Soal Rumah Tangga
Istana Umumkan Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2025 Akan Digelar di Jakarta
Anggota DPR RI Usulkan Satu Orang, Hanya Boleh Punya Satu Akun Media Sosial
Blak-blakan di DPR, Mentan Amran Ungkap Pejabat Kementan Jadi DPO dalam Kasus Mafia Pangan
Rudal Al Qassam, Tank Israel Rontok di Beit Lahia
RPJMD Provinsi Sulteng Segera Disahkan, Gubernur Anwar Hafid Pastikan Telah Sinkron Dengan RPJMN
Tolak Pemecahan Suriah, Tokoh Druze: Kami Bersama Negara yang Menjaga Martabat dan Hak Kami
Serangan Udara Mengguncang Jantung Komando Militer Suriah di Damaskus
Kopdes Diperkuat, Pelatihan SDM & Kelembagaan Jadi Langkah Strategis Pemerintah