Payung Hukum Baru: PMK Siap Dukung Pembiayaan Kopdes Merah Putih dari Bank Himbara

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Rabu, 16 Juli 2025 | 21:38 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan regulasi berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum pembiayaan bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. (Instagram infokopdes)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan regulasi berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum pembiayaan bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. (Instagram infokopdes)

Data dari KemenkopUKM mencatat bahwa pada tahun 2024 terdapat lebih dari 127.000 koperasi aktif di Indonesia, dan sebagian besar berada di wilayah pedesaan.

Namun, minimnya akses pembiayaan formal menjadi tantangan besar yang kini coba diatasi melalui regulasi PMK ini.

Sebagai informasi tambahan, LPDB-KUMKM pada tahun 2023 menyalurkan dana bergulir lebih dari Rp2,5 triliun kepada koperasi dan pelaku UMKM.

Baca Juga: Tolak Pemecahan Suriah, Tokoh Druze: Kami Bersama Negara yang Menjaga Martabat dan Hak Kami

Dengan dukungan regulasi PMK ini, diharapkan jumlah pembiayaan tahun 2025 akan meningkat signifikan, khususnya untuk koperasi desa berperforma baik dan memiliki rencana usaha jelas.

Ke depan, PMK ini akan menjadi regulasi kunci yang tidak hanya membuka akses pembiayaan luas dari lembaga keuangan nasional, namun juga memperkuat peran koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X