212 Merek Beras ‘Bermasalah’ Terungkap, Pemerintah Ultimatum Mafia Pangan 14 Hari

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 16:43 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kualitas beras yang beredar di pasaran. (Instagram kementerianpertanian)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kualitas beras yang beredar di pasaran. (Instagram kementerianpertanian)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kualitas beras yang beredar di pasaran.

Dari 268 merek beras yang diuji laboratorium, sebanyak 212 merek dinyatakan tidak sesuai dengan standar mutu, takaran, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Temuan ini disebut sebagai bagian dari hasil pengawasan intensif yang dilakukan di 10 provinsi, berkolaborasi dengan Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, serta dilaporkan langsung kepada Kapolri dan Jaksa Agung.

Baca Juga: Ultimatum yang Membelah Opini: Ahmad Dhani Ancam Bongkar Masa Lalu Maia jika Terus Berbicara

Pemerintah memberikan batas waktu dua minggu kepada para pelaku usaha untuk melakukan perbaikan. Jika tidak, sanksi hukum akan diberlakukan.

"Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan," tegas Mentan Amran dalam pernyataan kerasnya.

Amran menyebut bahwa praktik pengemasan ulang, pengurangan berat, hingga penjualan beras subsidi sebagai beras premium adalah pelanggaran serius yang akan ditindak tegas demi melindungi hak rakyat.

Baca Juga: Pidato Jenaka Mahasiswi Kristen di UMSU Bikin Terkesima, Rektor Langsung Hadiahkan Beasiswa S2

Kementerian Pertanian menegaskan bahwa bentuk kecurangan yang ditemukan mencakup antara lain:

  • Beras bermutu rendah yang dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium
  • Pengurangan isi atau berat bersih dari kemasan sebenarnya
  • Pelanggaran pada pencantuman informasi takaran dan mutu
  • Penjualan beras subsidi dengan harga tinggi

Salah satu kasus yang mencuat terjadi di wilayah Jabodetabek, di mana minimarket dan distributor besar ditemukan menjual beras subsidi sebagai beras komersial.

Baca Juga: Ini Batas Akhir Pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK Tahap II 2025: Jangan Sampai Terlewat!

Berdasarkan catatan Badan Pangan Nasional, praktik semacam ini mengganggu rantai distribusi pangan nasional dan merugikan masyarakat berpenghasilan rendah yang bergantung pada beras bersubsidi.

Disebutkan pula bahwa penyimpangan harga dan mutu beras berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat, terutama menjelang hari-hari besar nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X