Transformasi Bantuan Sosial: Strategi Baru Menuju Nol Persen Kemiskinan Ekstrem 2026

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Selasa, 8 Juli 2025 | 05:03 WIB
Dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau dikenal sebagai Cak Imin, memaparkan rencana kerja dan usulan anggaran Kemenko PMK untuk tahun 2026. (Instgram kemenkopmri)
Dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau dikenal sebagai Cak Imin, memaparkan rencana kerja dan usulan anggaran Kemenko PMK untuk tahun 2026. (Instgram kemenkopmri)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau dikenal sebagai Cak Imin, memaparkan rencana kerja dan usulan anggaran Kemenko PMK untuk tahun 2026.

Salah satu sorotan utama dalam pemaparan tersebut adalah transformasi pendekatan bantuan sosial ke arah pemberdayaan masyarakat, sebagai strategi kunci dalam mencapai target kemiskinan ekstrem 0 persen di tahun 2026.

Transformasi ini menandai pergeseran paradigma besar, dari pendekatan karitatif menuju pendekatan berbasis produktivitas dan kemandirian masyarakat.

Baca Juga: 80 Ribu Koperasi Desa Melaju: Strategi Merah Putih Bangkitkan Ekonomi Rakyat

Menurut Cak Imin, pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan keterampilan, pengembangan UMKM, dan dukungan berbasis komunitas telah mulai diterapkan sebagai bagian dari program-program strategis Kemenko PMK.

“Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi fondasi utama dalam menyusun kebijakan berbasis data yang akurat dan terintegrasi,” jelas Menko PMK dalam rapat tersebut.

DTSEN memadukan berbagai sumber data untuk memastikan bantuan dan program pemberdayaan disalurkan tepat sasaran.

Baca Juga: Kementerian Pariwisata dan Pemkab Manggarai Barat Perkuat Tata Kelola Wisatawan di Labuan Bajo

Program ini juga didukung oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Dalam inpres tersebut, seluruh kementerian dan lembaga diminta berkoordinasi dan bersinergi dalam menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem hingga 0 persen pada akhir 2026.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa per Maret 2024, angka kemiskinan ekstrem di Indonesia berada di kisaran 1,12 persen atau sekitar 3 juta jiwa.

Baca Juga: Kementerian Pariwisata dan Pemkab Manggarai Barat Perkuat Tata Kelola Wisatawan di Labuan Bajo

Ini menurun dari 1,59 persen pada Maret 2023, menunjukkan progres signifikan namun tetap memerlukan langkah ekstra agar target nol persen bisa tercapai tepat waktu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X