Fenomena Istiwa A’zam 2025: Momen Akurat Menentukan Arah Kiblat, Kemenag Terbitkan Edaran Resmi

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Kamis, 3 Juli 2025 | 20:03 WIB
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan surat edaran resmi terkait fenomena astronomi Istiwa A zam atau Rashdul Kiblat  (Ist)
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan surat edaran resmi terkait fenomena astronomi Istiwa A zam atau Rashdul Kiblat (Ist)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan surat edaran resmi terkait fenomena astronomi Istiwa A zam atau Rashdul Kiblat yang akan terjadi pada tanggal 15 dan 16 Juli 2025, bertepatan dengan 19 dan 20 Muharram 1447 H.

Dalam fenomena ini, posisi matahari akan melintas tepat di atas Ka'bah pada pukul 16:27 WIB atau 17:27 WITA, sehingga bayangan benda yang berdiri tegak lurus akan menunjuk langsung ke arah kiblat.

Surat bernomor B-99/DT.III.I/HK.03.2/07/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Arsyad Hidayat, menyampaikan bahwa fenomena ini dapat dijadikan sebagai pedoman menentukan arah kiblat atau verifikasi arah kiblat secara akurat dan sederhana dengan memanfaatkan bayangan benda tegak seperti tongkat, tiang, atau bambu.

Baca Juga: Jejak Sejarah Koperasi: awal Koperasi ingin lepas dariJeratan Rentenir hingga Kopdes Merah Putih

Dalam press release terlampir, dijelaskan pula bahwa umat Islam di wilayah Indonesia bagian Timur (WIT) kemungkinan besar tidak dapat menyaksikan peristiwa Istiwa A’zam ini karena matahari telah terbenam, sehingga tidak menimbulkan bayangan.

Oleh karena itu, masyarakat di wilayah tersebut diimbau untuk menyesuaikan arah kiblat dengan metode lain atau mengikuti panduan sebelumnya.

Baca Juga: Koperasi Desa Jadi Pilar Ekonomi Baru: Empat Fokus Prabowo Mulai Diterapkan Lewat Kopdes Merah Putih

Beberapa hal teknis penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dalam penentuan arah kiblat adalah:

1. Benda patokan harus benar-benar tegak lurus, disarankan menggunakan lot atau bandul.

2. Permukaan dasar harus datar dan rata agar bayangan akurat.

3. Waktu pengukuran harus disesuaikan dengan jam resmi dari BMKG, RRI, atau Telkom.

Menurut data dari LAPAN dan BMKG, fenomena ini hanya terjadi dua kali dalam setahun, yaitu saat matahari berada di deklinasi yang sama dengan lintang geografis Ka'bah.

Baca Juga: 115 Putra-Putri Terbaik Dinyatakan Lulus Terpilih Sebagai Calon Anggota Polri di Sulteng

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X