ASN Kini Bisa Kerja Lebih Fleksibel: Pemerintah Tegaskan Landasan Hukum FWA Sudah Kokoh

photo author
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 09:07 WIB
Fleksibilitas kerja atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bukan lagi sekadar wacana. (Instagram kemenpanrb)
Fleksibilitas kerja atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bukan lagi sekadar wacana. (Instagram kemenpanrb)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM - Fleksibilitas kerja atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bukan lagi sekadar wacana.

Pemerintah melalui Kementerian PANRB menegaskan bahwa FWA telah memiliki landasan hukum dan mandat yang kuat untuk diterapkan secara menyeluruh di instansi pemerintahan pusat maupun daerah.

Dasar hukum FWA ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang diperkuat lebih lanjut dengan Perpres No. 21 Tahun 2023 Pasal 8, mengamanatkan pengaturan fleksibilitas lokasi dan waktu kerja bagi ASN.

Baca Juga: Branko Ivankovic Dipecat Usai Gagal Bawa China Lolos ke Piala Dunia 2026

Untuk melengkapi regulasi tersebut, pemerintah menghadirkan PermenPANRB No. 4 Tahun 2025, sebagai payung hukum teknis agar pelaksanaan FWA lebih terarah, akuntabel, dan sejalan dengan semangat birokrasi modern.

Menurut data dari Kementerian PANRB, praktik fleksibilitas kerja di lingkungan pemerintahan sebenarnya sudah dimulai sejak pandemi COVID-19.

Bahkan dalam periode 2020 hingga 2022, sebanyak 299 instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah telah berhasil menerapkan kebijakan FWA ini.

Baca Juga: Kawal Ketat PPDB 2025: Inspektorat Jenderal Tegas Awasi Kecurangan

Namun, penting dicatat bahwa fleksibilitas kerja bukanlah semata-mata soal “di mana dan kapan ASN bekerja”, melainkan apa yang dihasilkan ASN untuk negara dan masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan FWA secara berkala agar tujuan kebijakan ini benar-benar tercapai.

Kebijakan FWA selaras dengan upaya pemerintah dalam mendorong birokrasi yang lebih adaptif, responsif, dan modern, sejalan dengan nilai inti ASN “BerAKHLAK”.

Baca Juga: Perang Israel dan Iran, Dasco Imbau WNI di Wilayah Konflik Tetap Tenang: Evakuasi Bertahap Terus Dilakukan

Informasi lebih lengkap dan rinci mengenai penerapan kebijakan ini juga dapat disimak melalui kanal resmi YouTube Kementerian PANRB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X