JAKARTA, METROSELEBES.COM - Fleksibilitas kerja atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bukan lagi sekadar wacana.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB menegaskan bahwa FWA telah memiliki landasan hukum dan mandat yang kuat untuk diterapkan secara menyeluruh di instansi pemerintahan pusat maupun daerah.
Dasar hukum FWA ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang diperkuat lebih lanjut dengan Perpres No. 21 Tahun 2023 Pasal 8, mengamanatkan pengaturan fleksibilitas lokasi dan waktu kerja bagi ASN.
Baca Juga: Branko Ivankovic Dipecat Usai Gagal Bawa China Lolos ke Piala Dunia 2026
Untuk melengkapi regulasi tersebut, pemerintah menghadirkan PermenPANRB No. 4 Tahun 2025, sebagai payung hukum teknis agar pelaksanaan FWA lebih terarah, akuntabel, dan sejalan dengan semangat birokrasi modern.
Menurut data dari Kementerian PANRB, praktik fleksibilitas kerja di lingkungan pemerintahan sebenarnya sudah dimulai sejak pandemi COVID-19.
Bahkan dalam periode 2020 hingga 2022, sebanyak 299 instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah telah berhasil menerapkan kebijakan FWA ini.
Baca Juga: Kawal Ketat PPDB 2025: Inspektorat Jenderal Tegas Awasi Kecurangan
Namun, penting dicatat bahwa fleksibilitas kerja bukanlah semata-mata soal “di mana dan kapan ASN bekerja”, melainkan apa yang dihasilkan ASN untuk negara dan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan FWA secara berkala agar tujuan kebijakan ini benar-benar tercapai.
Kebijakan FWA selaras dengan upaya pemerintah dalam mendorong birokrasi yang lebih adaptif, responsif, dan modern, sejalan dengan nilai inti ASN “BerAKHLAK”.
Informasi lebih lengkap dan rinci mengenai penerapan kebijakan ini juga dapat disimak melalui kanal resmi YouTube Kementerian PANRB.
Artikel Terkait
Aksi Merespon Peringatan Dini Jadi Garda Depan Kesiapsiagaan Nasional
Koperasi Merah Putih Disiapkan Jadi Tulang Punggung Program Makan Bergizi Gratis
Menkop Budi Arie Dorong Koperasi Kawal Gizi Nasional Lewat Perpres MBG
5,5 Juta Anak Sudah Terima MBG, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp121 Triliun
1 Juli 2025, Kopdes Resmi Bisa Ajukan Pinjaman Modal ke Himbara
Perang Israel dan Iran, Dasco Imbau WNI di Wilayah Konflik Tetap Tenang: Evakuasi Bertahap Terus Dilakukan
AS Bantah Iran Sembunyikan Uranium Usai Serangan Udara, Hegseth Sebut Program Nuklir Iran Lumpuh Bertahun-tahun
Kawal Ketat PPDB 2025: Inspektorat Jenderal Tegas Awasi Kecurangan"
Polda Aceh Bongkar Jaringan TPPO Internasional, Darwati Gani: Ini Bukti Keseriusan Lindungi Anak
Branko Ivankovic Dipecat Usai Gagal Bawa China Lolos ke Piala Dunia 2026