Yusril Beberkan Alasan Hambali Tak Diizinkan Kembali ke Indonesia Usai Bebas dari Penjara Guantanamo

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Senin, 16 Juni 2025 | 05:52 WIB
Potret Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai Hambali.  (Foto : Instagram/yusrilihzamhd)
Potret Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai Hambali. (Foto : Instagram/yusrilihzamhd)

“Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya otomatis gugur,” tegas Yusril.

Ia menegaskan, selama tidak ada dokumen resmi yang menyatakan bahwa Hambali adalah WNI, maka pemerintah Indonesia tidak berkewajiban menerima kepulangannya.

“Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Posisi pemerintah masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tandasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X