“Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya otomatis gugur,” tegas Yusril.
Ia menegaskan, selama tidak ada dokumen resmi yang menyatakan bahwa Hambali adalah WNI, maka pemerintah Indonesia tidak berkewajiban menerima kepulangannya.
“Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Posisi pemerintah masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tandasnya. ***
Artikel Terkait
Israel-Iran Memanas, Sukamta Ingatkan Dunia Jangan Alihkan Fokus dari Palestina
Ketegangan Memuncak, Kamboja Ajukan Sengketa Perbatasan ke Mahkamah Internasional
Susu Bangun Bangsa: Ribuan Warga Jakarta Minum Susu di CFD untuk Generasi Emas
Tiongkok Gelar Patroli Militer di Laut Cina Selatan, Peringatkan Filipina Soal Risiko Keamanan
Taiwan Tambah Huawei dan SMIC ke Daftar Kontrol Ekspor, Setara dengan Taliban dan al Qaeda
Polemik Empat Pulau: Batas Wilayah Menguji Ketegasan Negara
Amazon Gelontorkan Rp210 Triliun untuk Perkuat Infrastruktur Data Center dan AI di Australia
Meta Blokir Ribuan Konten Judol, Puan: Kolaborasi Digital Kunci Bersihkan Dunia Maya
Luka Kecil Bisa Jadi Jalan Masuk HIV, Ini Bahayanya yang Sering Diabaikan
Presiden Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut, Keputusan Akan Diambil Pekan Depan