Yusril Beberkan Alasan Hambali Tak Diizinkan Kembali ke Indonesia Usai Bebas dari Penjara Guantanamo

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Senin, 16 Juni 2025 | 05:52 WIB
Potret Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai Hambali.  (Foto : Instagram/yusrilihzamhd)
Potret Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai Hambali. (Foto : Instagram/yusrilihzamhd)

JAKARTA, METROSELEBES.COM — Pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan menerima kepulangan Encep Nurjaman alias Hambali, terpidana kasus terorisme yang kini mendekam di Penjara Guantanamo, Kuba.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Hambali diketahui sebagai tokoh yang disebut-sebut sebagai otak di balik tragedi bom Bali 2002 dan sejumlah aksi teror di Asia Tenggara.

Baca Juga: Yusril Bantah Isu Perundingan Rahasia RI–Israel Terkait OECD: Tak Pernah Ada Pertemuan

Hambali ditangkap oleh otoritas Amerika Serikat di Thailand dan dipindahkan ke Guantanamo sejak tahun 2023.

Menurut Yusril, salah satu alasan utama pemerintah tidak mengizinkan Hambali kembali ke Tanah Air adalah status kewarganegaraannya yang diragukan.

Saat ditangkap, Hambali diketahui membawa paspor Thailand dan Spanyol, bukan paspor Indonesia.

“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand,” ujar Yusril dalam keterangannya kepada media, Sabtu, 14 Juni 2025.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut, Keputusan Akan Diambil Pekan Depan

Yusril menambahkan bahwa hingga kini pemerintah belum memiliki bukti otentik bahwa Hambali masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Hingga kini, kami belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” ungkapnya.

Yusril menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal (single citizenship), sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Jika seseorang secara sadar memilih kewarganegaraan lain, maka otomatis status WNI-nya gugur.

Baca Juga: Polemik Empat Pulau: Batas Wilayah Menguji Ketegasan Negara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X