JAKARTA, METROSELEBES.COM – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025.
Sebanyak 1.554 formasi disiapkan untuk ditempatkan di 100 lokasi Sekolah Rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Kemensos : Guru Sekolah Rakyat Demi Anak Bangsa
Dalam beleid itu, Kemensos diberi mandat menyelenggarakan Sekolah Rakyat sebagai bagian dari strategi nasional pengentasan kemiskinan.
Rekrutmen PPPK Guru ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemensos, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Para guru yang terpilih nantinya akan menjalankan tugas strategis untuk mencerdaskan masyarakat marginal di wilayah-wilayah terpencil.
Hak dan Kewajiban
Para guru Sekolah Rakyat yang lolos seleksi akan mendapatkan status sebagai ASN PPPK dan menerima sejumlah hak, seperti gaji pokok, tunjangan profesi, serta pelatihan khusus.
Namun, mereka juga wajib mematuhi disiplin ASN, mengajar sesuai kurikulum yang berlaku, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Syarat Umum dan Khusus
Pendaftaran terbuka untuk Warga Negara Indonesia berusia antara 20 hingga 45 tahun, memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4, serta sertifikat pendidik dari Program PPG Prajabatan atau Calon Guru.
Selain itu, ada sejumlah syarat khusus seperti IPK minimal 3,00, kemampuan Bahasa Inggris aktif, bebas narkoba, dan kesiapan untuk mengajar di lingkungan sekolah berasrama.
Pelamar juga harus telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK tahun anggaran 2024 dan terdata di aplikasi SSCASN.
Tahapan Seleksi
Seleksi dilakukan dalam dua tahap utama. Pertama, seleksi calon guru akan difasilitasi oleh Kemendikdasmen dan dapat dipantau melalui laman resmi: https://ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-sekolah-rakyat.
Tahap kedua adalah Seleksi Kompetensi Tambahan yang difokuskan pada kesiapan pelamar menghadapi tantangan pengabdian di lingkungan Sekolah Rakyat.
Artikel Terkait
Oknum Guru Ngaji di Palu Selatan Dilapor Dugaan Asusila, Begini Kronologi Kejadiannya..!
Oknum Guru Ngaji Terduga Perbuatan Asusila Terhadap Anak di Palu Ditetapkan Jadi Tersangka
Oknum Guru Ngaji Terduga Pelaku Asusila di Palu Diancam Hukuman Penjara Minimal 5 Tahun
24 Siswa Jadi Korban, Oknum Guru SD di Sabu Raijua Terancam Penjara 20 Tahun
Pemerintah Gelontorkan BSU Rp300 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer
Dua Guru Besar Gugat UU Kesehatan: Soroti Pasal 308 Sebagai Instrumen Kepastian Hukum
Pemerintah Gelontorkan Rp10,72 Triliun, Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer akan Dapatkan BSU, Simak Besarannya Tiap Bulan..!
Setelah Terapkan Jam Malam, Gubernur Jabar Larang Guru Beri PR kepada Siswa
BSU Presiden Prabowo: Rp300 Ribu per Bulan untuk 17,3 Juta Pekerja dan Guru
Rekrutmen PPPK Kemensos : Guru Sekolah Rakyat Demi Anak Bangsa