JAKARTA, METROSELEBES.COM – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyampaikan kritik tajam terhadap syarat keikutsertaan dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, khususnya kewajiban pekerja untuk terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, syarat ini justru berpotensi meninggalkan kelompok pekerja rentan yang sangat membutuhkan bantuan, terutama mereka yang berasal dari sektor informal dan mikro.
"Pembatasan penerima BSU 2025 berpotensi menyisakan kelompok pekerja paling rentan di luar jangkauan bantuan.
Padahal mereka yang sebenarnya sangat membutuhkan dukungan ekonomi justru terancam gagal menerima bantuan karena belum terdaftar di BPJS," ujar Nurhadi dalam unggahan resmi di akun Instagram @nasdemdprri.
Baca Juga: Pencairan Penebalan Bantuan Sosial (bansos) mulai Juni 2025
Di lapangan, fakta menunjukkan masih banyak pekerja dengan penghasilan rendah yang belum terdaftar atau bahkan kesulitan mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala ekonomi dan administratif yang masih dihadapi para pekerja sektor informal.
Data dari BPS tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 59,31% tenaga kerja Indonesia bekerja di sektor informal, yang artinya mayoritas dari mereka belum terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan seperti BPJS.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat hingga akhir 2023 hanya sekitar 36 juta dari 138 juta pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 16,5 Juta Keluarga Dapat Kucuran Bansos 2025, Pemerintah Gunakan Sistem Canggih DTSEN
Gap ini menandakan ketimpangan serius yang berpotensi memperlebar jurang ketidakadilan akses bantuan negara.
Sejumlah pengamat ketenagakerjaan juga menggarisbawahi bahwa persyaratan formalitas keikutsertaan BPJS sebagai syarat utama BSU telah menghambat distribusi subsidi secara merata, terutama bagi pekerja sektor nonformal seperti pedagang kaki lima, buruh harian, hingga pekerja rumahan yang sering kali tidak memiliki pemberi kerja tetap untuk mendaftarkan mereka.
Oleh karena itu, Nurhadi mendorong pemerintah untuk lebih fleksibel dalam merancang skema BSU 2025 agar dapat benar-benar menjangkau seluruh kelompok yang membutuhkan, tanpa diskriminasi administratif.
Artikel Terkait
Kopdes Merah Putih Jadi Senjata Ampuh Lawan Rentenir dan Pinjaman Online Ilegal
Tangis Galang Viral, Bocah di Tojo Una-Una Diminta Berhenti Sekolah oleh Ayahnya Sendiri
RAPBN 2026: Wajah Masa Depan Indonesia, Fraksi-Fraksi DPR Diminta Lebih Kritis dan Visioner
Kesepakatan Bersejarah Uni Eropa dan Inggris Permudah Perlintasan Perbatasan Gibraltar
Kopdes Merah Putih, Penguat Ekonomi Desa Tanpa Menggeser Peran BUMDes dan KUD
SPMB 2025: Langkah Transformasional Menuju Pendidikan Inklusif dan Berkualitas untuk Semua
Indonesia Darurat TBC: Deteksi Meningkat, Tapi Ancaman Nyata Masih Mengintai
Rumah Subsidi Generasi Milenial, Solusi Hunian Modern dengan Harga Terjangkau
Bantuan Beras dan KUR Kopdes: Langkah Strategis Indonesia Dukung Palestina dan Ekonomi Desa
Kekerasan Anti-Imigran di Irlandia Utara: Pusat Rekreasi Diserang, Puluhan Polisi Terluka