BSU 2025 Terancam Tak Menyentuh Pekerja Rentan: Anggota DPR Nurhadi Soroti Ketimpangan Akses BPJS

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Kamis, 12 Juni 2025 | 20:06 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyampaikan kritik tajam terhadap syarat keikutsertaan dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, khususnya kewajiban pekerja untuk terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. (Instagram nasdemdprri)
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyampaikan kritik tajam terhadap syarat keikutsertaan dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, khususnya kewajiban pekerja untuk terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. (Instagram nasdemdprri)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyampaikan kritik tajam terhadap syarat keikutsertaan dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, khususnya kewajiban pekerja untuk terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, syarat ini justru berpotensi meninggalkan kelompok pekerja rentan yang sangat membutuhkan bantuan, terutama mereka yang berasal dari sektor informal dan mikro.

"Pembatasan penerima BSU 2025 berpotensi menyisakan kelompok pekerja paling rentan di luar jangkauan bantuan.

Padahal mereka yang sebenarnya sangat membutuhkan dukungan ekonomi justru terancam gagal menerima bantuan karena belum terdaftar di BPJS," ujar Nurhadi dalam unggahan resmi di akun Instagram @nasdemdprri.

Baca Juga: Pencairan Penebalan Bantuan Sosial (bansos) mulai Juni 2025

Di lapangan, fakta menunjukkan masih banyak pekerja dengan penghasilan rendah yang belum terdaftar atau bahkan kesulitan mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala ekonomi dan administratif yang masih dihadapi para pekerja sektor informal.

Data dari BPS tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 59,31% tenaga kerja Indonesia bekerja di sektor informal, yang artinya mayoritas dari mereka belum terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan seperti BPJS.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat hingga akhir 2023 hanya sekitar 36 juta dari 138 juta pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 16,5 Juta Keluarga Dapat Kucuran Bansos 2025, Pemerintah Gunakan Sistem Canggih DTSEN

Gap ini menandakan ketimpangan serius yang berpotensi memperlebar jurang ketidakadilan akses bantuan negara.

Sejumlah pengamat ketenagakerjaan juga menggarisbawahi bahwa persyaratan formalitas keikutsertaan BPJS sebagai syarat utama BSU telah menghambat distribusi subsidi secara merata, terutama bagi pekerja sektor nonformal seperti pedagang kaki lima, buruh harian, hingga pekerja rumahan yang sering kali tidak memiliki pemberi kerja tetap untuk mendaftarkan mereka.

Oleh karena itu, Nurhadi mendorong pemerintah untuk lebih fleksibel dalam merancang skema BSU 2025 agar dapat benar-benar menjangkau seluruh kelompok yang membutuhkan, tanpa diskriminasi administratif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X