Kini, dengan adanya keputusan penangguhan, mereka dipulangkan sementara waktu. Meski demikian, penyidikan tetap berlanjut dan para tersangka masih diwajibkan menjalani proses hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan hukum akan tetap ditegakkan, meskipun para mahasiswa diberikan ruang untuk memperbaiki masa depan mereka di luar tahanan.***
Artikel Terkait
24 Siswa Jadi Korban, Oknum Guru SD di Sabu Raijua Terancam Penjara 20 Tahun
Rayakan Ulang Tahun ke-80, AM Hendropriyono Ciptakan Mars Komando dan Serukan Soliditas Purnawirawan
1 Juni Diperingati Sebagai Hari Lahir Pancasila, Ini Sejarah Lengkap di Baliknya
Mengenal Mayjen Deddy Suryadi, Mantan Ajudan Jokowi Resmi Jabat Pangdam Jaya
Melimpahnya Stok Hewan Kurban 2025: Jaminan Ibadah Iduladha yang Aman dan Lancar
Ketegangan Memuncak: Kuba Berikan Peringatan kepada Diplomat AS Terkait Dugaan Campur Tangan Internal
Mahkamah Agung AS Beri Kemenangan bagi Trump dalam Kebijakan Imigrasi, Meski Disertai Keraguan
Jasad Masih Misterius, Fakta Terbaru Pembunuhan Bos Sawit di Riau Terkuak
Sejumlah Universitas Top Inggris Tertarik Dirikan Kampus di Indonesia, Ini Kata Seskab Teddy..!
Kasus Varian Covid-19 Meningkat di Thailand Dan Singapura, Kemenkes RI Imbau Warga Tetap Waspada