Terungkap, 11 Unit Apartemen Mewah Diduga Dibeli Eks Dirut Taspen dari Uang Korupsi Rp1 Triliun

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Rabu, 28 Mei 2025 | 10:50 WIB
Ilustrasi bangunan gedung apartemen.  (Foto : Unsplash.com/OpticalChemist)
Ilustrasi bangunan gedung apartemen. (Foto : Unsplash.com/OpticalChemist)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Jaksa penuntut umum mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas.

Terdakwa disebut menggunakan dana hasil korupsi untuk membeli 11 unit apartemen mewah serta tiga bidang tanah, dengan total nilai fantastis mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: PT Taspen Pastikan Gaji Pokok Tetap Dibayarkan Walau 1 Juni Tanggal Merah: Pensiunan PNS Golongan IV Terima Nominal Segini

Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

Jaksa menyebut Antonius merugikan negara hingga Rp1 triliun dalam praktik korupsi yang dijalankannya selama menjabat.

“Dana hasil investasi fiktif digunakan Terdakwa untuk membeli 11 unit apartemen di berbagai lokasi serta tiga bidang tanah,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Berikut rincian aset yang diduga dibeli Antonius dari uang hasil korupsi:

  • 4 unit apartemen di Project The Smith, Kota Tangerang, senilai Rp10,7 miliar
  • 2 unit apartemen Springwood, Kota Tangerang, senilai Rp5 miliar
  • 4 unit apartemen Sky House Alam Sutera, Kota Tangerang, senilai Rp5,07 miliar
  • 1 unit apartemen Belleza Permata Hijau Tower Versailles, Jakarta Selatan, senilai Rp2 miliar

Tak hanya itu, Antonius juga disebut membeli tiga bidang tanah di wilayah Jelupang, Tangerang Selatan, dengan total nilai mencapai Rp4 miliar.

Baca Juga: KPK Periksa Petinggi PT Taspen Terkait Pengelolaan Dana Investasi

Jaksa menambahkan, uang hasil korupsi tersebut sebagian besar disimpan di rumah dinas Antonius di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai dan dokumen penting lainnya di dalam safe deposit box (SDB) dan unit apartemen milik terdakwa saat penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa dengan total nilai Rp34 miliar,” tegas jaksa.

Baca Juga: Irish Bella Gugat Cerai Ammar Zoni Ke Pengadilan Agama Depok, Kok Bisa?

Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat PT Taspen merupakan perusahaan pelat merah yang mengelola dana pensiun para aparatur sipil negara (ASN). Dugaan korupsi yang melibatkan dana investasi fiktif ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X