Puan Maharani Desak Budi Arie Klarifikasi Tudingan Libatkan PDIP Dalam Kasus Judol

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Rabu, 28 Mei 2025 | 10:20 WIB
Ketua DPR RI sekaligus politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani.  (Foto : Instagram.com/@ketua_dprri)
Ketua DPR RI sekaligus politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani. (Foto : Instagram.com/@ketua_dprri)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi untuk segera memberikan klarifikasi terkait rekaman suara yang diduga miliknya dan menyebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pihak yang melakukan framing terhadap dirinya dalam kasus judi online (judol).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tegaskan Penangkapan Hasto Tak Ganggu Kongres PDIP

Isu ini mencuat usai beredarnya rekaman suara yang diduga milik Budi Arie, yang menyebut dirinya sengaja dijadikan sasaran framing oleh PDIP, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Budi Gunawan.

Pernyataan dalam rekaman itu kemudian menuai reaksi keras dari sejumlah kader PDIP.

Menanggapi hal tersebut, Puan Maharani meminta Budi Arie agar tidak membuat pernyataan sembarangan dan segera meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Baca Juga: KINERJA Menteri Milenial Dito Ariotedjo: Tersandung Korupsi BTS, Melempem di Asian Games! PDIP Desak Evaluasi

“Untuk menghindari fitnah, jadi Pak Menteri tolong untuk mengklarifikasi hal tersebut. Jangan kemudian bicara sembarangan, tolong diklarifikasi,” tegas Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Puan juga mengimbau publik agar tidak terburu-buru membuat asumsi, sembari menegaskan pentingnya klarifikasi dari pihak Budi Arie.

“Jangan berspekulasi, tapi tolong klarifikasi,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah kader PDIP secara resmi melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 310 dan 311 KUHP.

Baca Juga: Sepakat dengan AHY, Puan Isyaratkan Demokrat Gabung Koalisi PDIP

Menanggapi laporan tersebut, Puan menilai langkah hukum yang ditempuh partainya merupakan upaya untuk menjaga nama baik partai dan menghindari kesalahpahaman publik.

“Ya, silakan saja (kalau lapor), untuk bisa menghindari fitnah dan menghindari hal-hal yang tidak diharapkan,” tuturnya.

“Karena menyebutkan satu nama atau satu lembaga tanpa bukti, ya tentu saja pasti ada pihak-pihak yang kemudian tersakiti. Jadi sebaiknya klarifikasi hal tersebut,” imbuh Puan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X