KORPRI Usulkan Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Jabatan Fungsional Utama Bisa Sampai Usia Begini..!

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Jumat, 23 Mei 2025 | 19:58 WIB
Potret Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif saat pelantikan Dewan Pengurus KORPRI LKPP, 19 Mei 2025.  (Foto : Tangakapan layar bkn.go.id)
Potret Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif saat pelantikan Dewan Pengurus KORPRI LKPP, 19 Mei 2025. (Foto : Tangakapan layar bkn.go.id)

Dorongan Agar ASN Berbasis Jabatan Fungsional

Selain usulan batas usia pensiun, KORPRI juga mendorong agar seluruh ASN memiliki jabatan berbasis fungsional sebagai baseline karier kepegawaian mereka.

“Kami juga mengajukan usulan agar semua ASN base line-nya menjabat penjabat fungsional,” tandas Zudan.

Usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan dapat menjadi reformasi strategis dalam sistem manajemen ASN di Indonesia. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X