KORPRI Usulkan Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Jabatan Fungsional Utama Bisa Sampai Usia Begini..!

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Jumat, 23 Mei 2025 | 19:58 WIB
Potret Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif saat pelantikan Dewan Pengurus KORPRI LKPP, 19 Mei 2025.  (Foto : Tangakapan layar bkn.go.id)
Potret Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif saat pelantikan Dewan Pengurus KORPRI LKPP, 19 Mei 2025. (Foto : Tangakapan layar bkn.go.id)

PALU, METROSELEBES.COM – Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan perubahan signifikan terhadap batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usulan ini mencuat dalam sambutan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrullah, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Hasil Penyelidikan Ijazah: Ya Memang Asli

Zudan menyebut usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, dan Menteri PAN-RB sebagai bentuk aspirasi dari anggota dan pengurus KORPRI.

“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, Ibu Menpan usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” ucap Zudan, Jumat, 23 Mei 2025, seperti dikutip dari laman resmi BKN.

Usulan BUP Disesuaikan dengan Jabatan ASN

KORPRI mengusulkan agar batas usia pensiun ASN diperpanjang berdasarkan jenjang jabatan. Berikut rincian usulan BUP yang diajukan:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
  • JPT Madya (setara Eselon I): 63 tahun
  • JPT Pratama (setara Eselon II): 62 tahun
  • Eselon III dan IV: 60 tahun
  • Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun

Menurut Zudan, peningkatan usia pensiun ini sejalan dengan semakin baiknya tingkat harapan hidup serta meningkatnya keahlian ASN seiring bertambahnya usia.

Baca Juga: Kopdes Mandiri: Kembangkan Usaha Sesuai Potensi Daerah, Tak Lagi Tunggu Komando Pusat

“Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik pada jabatan struktural maupun fungsional,” ujarnya.

Diharapkan Tingkatkan Ketenangan dan Profesionalisme ASN

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan bahwa penambahan usia pensiun dapat memberikan rasa tenang bagi para ASN dalam menjalankan tugas dan mengejar jenjang fungsionalnya.

Baca Juga: Harapan Baru Korban Meikarta, Menteri PKP di Era Prabowo Ambil Alih Penyelesaian

“Tenang bekerjanya teman-teman, ya ini salah satu tujuannya untuk teman-teman mengejar kefungsionalannya,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X