“Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan,” bunyi Pasal 45 ayat 4 beleid tersebut.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan industri jasa pengiriman nasional agar tetap sehat dan tidak tergerus oleh persaingan promosi yang tidak berkelanjutan. ***
Artikel Terkait
Jepang Tetap Dukung Misi Bulan AS Meski Anggaran NASA Dipangkas
Tiga Lapis Tameng Tak Terlihat: Perlindungan Tersembunyi bagi Pahlawan Devisa
Terbang Tinggi, Pulang Terluka: Ironi di Balik Mimpi PMI Berkualitas
Drama Juara Eropa: Empat Liga Sudah Tamat, Serie A Masih Panas Membara!
Bagaimana Langkah Pemerintah Desa dan BPD dalam Mewujudkan Koperasi Merah Putih sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Desa? ini caranya
Jarang Terekspos, Ternyata Ayah Syifa Hadju Juga Berkiprah di Dunia Hiburan
Chemistry Rahasia: Duet Dewi Perssik dan Nabil Bikin Netizen Heboh
Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin Lepas 172 Calon Jamaah Haji Kloter 8 Tahun 2025
Kepala BGN Evaluasi Penyajian dan Pengiriman MBG Usai KLB Keracunan di Bogor
Viral Grup Facebook 'Fantasi Sedarah', DPR Desak Polisi dan Komdigi Bertindak Tegas