Regulasi Baru, Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir E-Commerce Maksimal Tiga Hari Per Bulan

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 06:40 WIB
Pemerintah resmi membatasi fitur "gratis ongkir" di platform e-commerce menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan.  (Foto : freepik.com)
Pemerintah resmi membatasi fitur "gratis ongkir" di platform e-commerce menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan. (Foto : freepik.com)

JAKARTA, METROSELEBES.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi promo gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce.

Promo tersebut hanya diperbolehkan berlangsung maksimal tiga hari dalam satu bulan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, yang mulai diberlakukan untuk menjaga kestabilan struktur tarif jasa pengiriman di Indonesia.

Baca Juga: Viral Grup Facebook 'Fantasi Sedarah', DPR Desak Polisi dan Komdigi Bertindak Tegas

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa promo gratis ongkir yang menyebabkan biaya kirim berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) hanya boleh dilakukan dalam kurun waktu tertentu.

Namun, pelaku usaha dapat mengajukan perpanjangan setelah melalui proses evaluasi.

“Iya (dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya tiga hari diterapkan, tapi mereka meminta perpanjangan, itu bisa, nanti kita evaluasi,” jelas Gunawan saat ditemui wartawan, Jumat, 16 Mei 2025.

Gunawan menambahkan, dalam Pasal 41 beleid tersebut juga diatur bahwa tarif jasa pengiriman harus didasarkan pada perhitungan biaya operasional ditambah margin.

Baca Juga: Chemistry Rahasia: Duet Dewi Perssik dan Nabil Bikin Netizen Heboh

Biaya operasional meliputi gaji karyawan, transportasi, teknologi, serta kerja sama dengan pihak ketiga.

“Kalau nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya, kami akan evaluasi. Kami akan minta datanya, lalu dibandingkan dengan harga rata-rata industri. Jika sesuai, maka bisa diperpanjang,” ujarnya.

Sementara itu, Pasal 45 beleid tersebut menyatakan bahwa penyelenggara pos masih diperbolehkan memberikan diskon tarif, asalkan harga akhir tidak jatuh di bawah biaya pokok layanan.

Bila diskon membuat tarif lebih rendah dari HPP, maka hanya diperbolehkan berlangsung paling lama tiga hari setiap bulan.

Baca Juga: Terbang Tinggi, Pulang Terluka: Ironi di Balik Mimpi PMI Berkualitas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X