SSS saat ini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pihak ITB berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan edukatif, serta tetap menjunjung tinggi prinsip pembinaan dalam dunia pendidikan. ***
Artikel Terkait
Langkah Mengejutkan Hamas: Bebaskan Tentara AS di Tengah Krisis Kemanusiaan Gaza
Nico Williams & Lamine Yamal: Sahabat di Timnas, Duet Mematikan Jika Bersatu di Barcelona?
AS-China Sepakat Pangkas Tarif, Dunia Lega: Perang Dagang Mereda, Pemisahan Ekonomi Dibatalkan
Delapan Napi di Lapas Semarang Dapat Remisi Spesial di Hari Waisak, Mayoritas Yang Dapat Kasus Narkoba
Harga Emas Tertekan Usai Gencatan Perang Dagang AS-Tiongkok, Investor Beralih ke Aset Risiko
Tragedi Wisata Bahari di Bengkulu: Kapal Tenggelam Usai Mesin Mati, 7 Orang Meninggal
Bus Persik Dilempari Suporter Arema, PT LIB Geram: Komdis PSSI Siap Bertindak
Mendiktisaintek Kawal Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Janjikan Pendampingan Lengkap untuk Mahasiswi ITB
Dari Event Dinner Gagal hingga Donasi Tak Jelas, Aldy Maldini Tuai Sorotan Publik
Bukan Pertama Kali, Aldy Maldini Kembali Disorot Usai Tersandung Kasus Event Dinner dan Fan Meeting Virtual