SEMARANG, METROSELEBES.COM - Sebanyak delapan narapidana di Lapas Kelas I Semarang menerima pemotongan masa hukuman sebagai bentuk peringatan Hari Raya Waisak.
Remisi ini diberikan sebagai apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Baca Juga: Harga Emas Tertekan Usai Gencatan Perang Dagang AS-Tiongkok, Investor Beralih ke Aset Risiko
Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso, menyampaikan bahwa pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 45 hari.
Dari delapan napi penerima, enam di antaranya terlibat dalam kasus narkotika.
Sementara dua lainnya merupakan pelaku tindak pidana pencucian uang dan penipuan.
Baca Juga: Usai Ledakan Tewaskan 13 Orang di Garut, TNI Peringatkan Masih Ada Bahan Peledak Aktif di Lokasi
Mardi menjelaskan bahwa seluruh napi yang mendapat remisi telah menunjukkan sikap positif, aktif mengikuti berbagai pembinaan, dan tidak tercatat melakukan pelanggaran selama berada di dalam lapas.
“Remisi ini bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi bagian dari masyarakat,” kata Mardi pada Senin 12 Mei 2025.
Ia juga mengajak para penerima remisi untuk menjadikan momen Waisak sebagai titik balik dalam memperbaiki kehidupan dan meningkatkan tanggung jawab pribadi.
Lebih lanjut, Mardi berharap agar para napi penganut agama Buddha yang tahun ini mendapat remisi, bisa terus menjaga perilaku baiknya agar tahun depan bisa memperoleh remisi lagi. ***
Artikel Terkait
Gaji ke-13 untuk Guru PPPK: Tak Harus Setahun Kerja, Ini Fakta Mengejutkan yang Belum Banyak Diketahui
Ini Nama 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Teridentifikasi, Dua Perwira TNI dan Warga Sipil Jadi Korban
Ribuan Umat Buddha Ikuti Kirab Waisak 2025, Menyusuri Jalan Suci dari Candi Mendut ke Borobudur
Langkah Mengejutkan Hamas: Bebaskan Tentara AS di Tengah Krisis Kemanusiaan Gaza
Nico Williams & Lamine Yamal: Sahabat di Timnas, Duet Mematikan Jika Bersatu di Barcelona?