Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Mahasiswi ITB Dapat Penangguhan Penahanan, Kampus Lanjutkan Pembinaan Karakter

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Selasa, 13 Mei 2025 | 13:26 WIB
Kampus Institut Teknologi Bandung (Foto : itb.ac.id)
Kampus Institut Teknologi Bandung (Foto : itb.ac.id)

BANDUNG, WARTASULAWESI.COM – Kasus viral meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI -7 Joko Widodo terus bergulir.

Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) yang diduga sebagai pembuat meme, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Dari Event Dinner Gagal hingga Donasi Tak Jelas, Aldy Maldini Tuai Sorotan Publik

Meski demikian, pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan terhadap SSS karena pertimbangan aktivitas akademiknya yang masih berjalan.

Menanggapi hal ini, pihak ITB menyatakan akan terus melakukan pembinaan akademik dan karakter terhadap mahasiswinya tersebut.

“Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian. ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan,” ujar Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief, dalam pernyataan resminya, Senin (12/5/2025).

Baca Juga: Tragedi di Garut: Ledakan Susulan Saat Pemusnahan Amunisi Tewaskan 11 Orang

ITB juga menyatakan komitmennya untuk mendidik dan membina mahasiswi tersebut secara bertanggung jawab.

Pembinaan tidak hanya menyangkut aspek akademik, tetapi juga menyentuh pemahaman etika, hukum, dan cara penyampaian pendapat yang beradab dalam ruang digital.

“Sebagai bagian dari upaya edukatif, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum, dan etika berkomunikasi di berbagai media,” tambah Nurlaela.

Baca Juga: Hasan Nasbi: Perang Antarnegara Ganggu Ekonomi Global, Indonesia Juga Terdampak

Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian dari prinsip demokrasi, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab serta kesadaran terhadap hukum dan hak-hak orang lain.

“Peristiwa ini menjadi refleksi bersama bahwa kebebasan berekspresi adalah hak, tetapi harus disertai pemahaman terhadap batasan, hukum, dan penghormatan terhadap martabat sesama,” ujarnya.

Baca Juga: Mendiktisaintek Kawal Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Janjikan Pendampingan Lengkap untuk Mahasiswi ITB

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X