Gaji ke-13 untuk Guru PPPK: Tak Harus Setahun Kerja, Ini Fakta Mengejutkan yang Belum Banyak Diketahui

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Selasa, 13 Mei 2025 | 06:37 WIB
Fakta menariknya, tidak semua PPPK harus memiliki masa kerja satu tahun penuh untuk bisa menikmatinya. Lalu, apa saja komponen gaji ke-13 dan syarat lengkapnya. FOTO  IST
Fakta menariknya, tidak semua PPPK harus memiliki masa kerja satu tahun penuh untuk bisa menikmatinya. Lalu, apa saja komponen gaji ke-13 dan syarat lengkapnya. FOTO IST

JAKARTAMETROSELEBES.COM - Pemerintah resmi menetapkan aturan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk guru, akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2025.

Fakta menariknya, tidak semua PPPK harus memiliki masa kerja satu tahun penuh untuk bisa menikmatinya. Lalu, apa saja komponen gaji ke-13 dan syarat lengkapnya?


Komponen Gaji ke-13 PPPK

Gaji ke-13 yang diberikan kepada guru PPPK terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

  • Gaji Pokok:
    Disesuaikan dengan golongan dan masa kerja guru PPPK.

  • Tunjangan Keluarga:
    Meliputi tunjangan istri/suami dan anak sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Tunjangan Pangan:
    Diberikan dalam bentuk uang, setara dengan harga beras (biasanya 10 kg/orang per bulan).

  • Tunjangan Jabatan atau Umum:
    Diberikan berdasarkan jabatan struktural atau fungsional, atau sebagai tunjangan umum jika tidak menjabat.

  • Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP):
    Diberikan sesuai kebijakan masing-masing instansi, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Di Mana Paling Tinggi dan Apa Saja yang Mempengaruhinya?


Jadwal Pencairan

Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Tujuannya adalah untuk membantu guru dan ASN lainnya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru.


Syarat Penerimaan

Tidak semua PPPK secara otomatis menerima gaji ke-13. Terdapat syarat penting yang harus dipenuhi:

  • Masa Kerja:
    PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak atas gaji ke-13 secara proporsional sesuai lamanya bekerja.

  • Tanggal Pengangkatan:
    PPPK yang diangkat kurang dari satu bulan sebelum bulan Juni tidak mendapatkan gaji ke-13 tahun itu.

Baca Juga: THR Jilid 2” untuk Guru, Tapi Tidak Semua Dapat Penuh: Ini Kunci Gaji ke-13 Tahun 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X