JAKARTA, METROSELEBES.COM - Pemerintah resmi menetapkan aturan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk guru, akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2025.
Fakta menariknya, tidak semua PPPK harus memiliki masa kerja satu tahun penuh untuk bisa menikmatinya. Lalu, apa saja komponen gaji ke-13 dan syarat lengkapnya?
Komponen Gaji ke-13 PPPK
Gaji ke-13 yang diberikan kepada guru PPPK terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:
-
Gaji Pokok:
Disesuaikan dengan golongan dan masa kerja guru PPPK. -
Tunjangan Keluarga:
Meliputi tunjangan istri/suami dan anak sesuai ketentuan yang berlaku. -
Tunjangan Pangan:
Diberikan dalam bentuk uang, setara dengan harga beras (biasanya 10 kg/orang per bulan). -
Tunjangan Jabatan atau Umum:
Diberikan berdasarkan jabatan struktural atau fungsional, atau sebagai tunjangan umum jika tidak menjabat. -
Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP):
Diberikan sesuai kebijakan masing-masing instansi, baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Di Mana Paling Tinggi dan Apa Saja yang Mempengaruhinya?
Jadwal Pencairan
Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Tujuannya adalah untuk membantu guru dan ASN lainnya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru.
Syarat Penerimaan
Tidak semua PPPK secara otomatis menerima gaji ke-13. Terdapat syarat penting yang harus dipenuhi:
-
Masa Kerja:
PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak atas gaji ke-13 secara proporsional sesuai lamanya bekerja. -
Tanggal Pengangkatan:
PPPK yang diangkat kurang dari satu bulan sebelum bulan Juni tidak mendapatkan gaji ke-13 tahun itu.
Baca Juga: THR Jilid 2” untuk Guru, Tapi Tidak Semua Dapat Penuh: Ini Kunci Gaji ke-13 Tahun 2025
Artikel Terkait
PM Modi: Masa Depan Pakistan Terancam Jika Terorisme Terus Didukung
Rahasia Gaji ke-13 Guru 2025 Terbongkar! Siapa yang Dapat Penuh, Siapa yang Gigit Jari?
Richard Lee Ngaku Jadi Korban Penipuan Aldy Maldini, Uang Rp10 Juta Tak Kembali
Zul Zivilia Manggung Pakai Alat GPS, Hasil ‘Ngamen’ dari Penjara Disetor ke Keluarga
Bongkar Rahasia Gaji PPPK Berdasarkan Ijazah: Tak Sama, Tapi Bisa Lebih Besar dari PNS
Ledakan Amunisi Tewaskan 11 Orang di Garut, TNI dan Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
THR Jilid 2” untuk Guru, Tapi Tidak Semua Dapat Penuh: Ini Kunci Gaji ke-13 Tahun 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Di Mana Paling Tinggi dan Apa Saja yang Mempengaruhinya?
Pelaku UMKM Juga Akui Jadi Korban Dugaan Penipuan Aldy Maldini
Pemerintah Afghanistan Resmi Larang Catur; Federasi Dibubarkan, Pecatur Terkejut