NEW YORK,METROSELEBES.COM-Sebuah keputusan penting dari Pengadilan Banding Amerika Serikat pada Jumat (29/8) mengguncang kebijakan perdagangan Presiden Donald Trump. Dalam putusan 7-4, pengadilan menyatakan sebagian besar tarif yang diberlakukan Trump ilegal, sekaligus membuka babak baru dalam pertarungan hukum yang berpotensi mencapai Mahkamah Agung. Seperti dikutip dari Reuters pada Jumat (29/08/2025).
Meski demikian, pengadilan mengizinkan tarif tetap berlaku hingga 14 Oktober mendatang, memberikan waktu bagi pemerintahan Trump untuk mengajukan banding.
Keputusan ini datang di tengah meningkatnya ketegangan hukum atas upaya Trump mengendalikan kebijakan ekonomi, termasuk perselisihan mengenai independensi Federal Reserve yang juga diperkirakan akan berujung di Mahkamah Agung tahun ini.
Tarif Jadi Pilar Kebijakan Luar Negeri
Sejak awal masa jabatan keduanya, Trump menjadikan tarif sebagai instrumen utama kebijakan luar negeri AS, menggunakannya untuk menekan mitra dagang dan menegosiasikan ulang berbagai kesepakatan perdagangan. Kebijakan ini memberikan leverage ekonomi, tetapi juga memicu volatilitas di pasar keuangan.
Menanggapi keputusan pengadilan, Trump menyebut putusan tersebut sebagai hasil dari pengadilan yang “sangat partisan”. Melalui Truth Social, ia menulis, “Jika tarif ini dicabut, itu akan menjadi bencana total bagi negara.” Meski begitu, ia optimistis Mahkamah Agung akan membalikkan putusan tersebut.
Dasar Hukum Dipertanyakan