Batasan terhadap Kekuasaan Presiden. Meski demikian, Mahkamah juga menunjukkan batasan terhadap kekuasaan Trump. Pada 7 April dan 16 Mei, Mahkamah menolak sebagian upaya pemerintahan Trump untuk menerapkan Undang-Undang Musuh Asing (Alien Enemies Act) dari tahun 1798 untuk mendeportasi migran Venezuela yang dituduh terkait geng kriminal Tren de Aragua.
Dalam kasus lain pada 16 Mei, Mahkamah menilai bahwa pemberitahuan deportasi yang diberikan hanya 24 jam sebelum pelaksanaan tanpa informasi yang memadai tentang hak hukum, tidak memenuhi standar konstitusi. Ini menunjukkan bahwa Mahkamah tetap menjaga prinsip-prinsip dasar hukum meski memberi ruang bagi otoritas eksekutif.
Kasus Salah Deportasi dan Negara Ketiga. Salah satu insiden yang mencuat adalah kasus Kilmar Abrego Garcia, seorang migran asal El Salvador yang secara keliru dideportasi dari Maryland. Mahkamah memerintahkan pembebasannya dari tahanan di El Salvador pada 10 April, namun pemerintah AS belum memulangkannya kembali, yang memunculkan kritik bahwa pemerintahan Trump tidak mematuhi putusan pengadilan.
Selain itu, Trump juga menghadapi gugatan hukum atas kebijakan deportasi ke negara ketiga, seperti Sudan Selatan. Hakim Brian Murphy dari Boston menyatakan bahwa pemerintah melanggar perintah pengadilan dengan mencoba mendeportasi migran ke negara yang dilanda konflik tersebut tanpa proses hukum yang layak. Migran yang dimaksud kini ditahan di pangkalan militer AS di Djibouti.
Trump dan Warisan Imigrasi Kontroversial. Kebijakan imigrasi ketat bukan hal baru bagi Trump. Pada masa jabatan pertamanya, ia mencetak kemenangan besar di Mahkamah Agung pada 2018 melalui larangan perjalanan (travel ban) bagi warga dari sejumlah negara mayoritas Muslim. Namun, pada 2020, Mahkamah menggagalkan upayanya untuk mengakhiri program DACA yang melindungi para "Dreamers" – imigran muda yang masuk ke AS saat masih anak-anak.
Baca Juga: Trump Tuding China Langgar Kesepakatan di Jenewa, Ancaman Tarif Baru Mengintai
Kini, Trump juga tengah menunggu putusan Mahkamah dalam upayanya membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship), yang secara historis dilindungi oleh Konstitusi.
Ilya Somin, profesor hukum tata negara di George Mason University, mengatakan Mahkamah Agung berupaya menyeimbangkan antara memberi ruang kepada presiden dan menahan kebijakan ekstrem. “Mereka mencoba menjaga keseimbangan, tapi masih terlalu banyak toleransi terhadap pelanggaran di ranah imigrasi,” katanya.
Dengan tiga dari sembilan hakim Mahkamah merupakan pilihan Trump, dinamika hukum imigrasi Amerika kini menjadi medan tarik-ulur antara kekuasaan eksekutif dan perlindungan konstitusional – sebuah pertarungan hukum yang terus berlangsung dengan dampak nyata bagi jutaan migran.