WASHINGTON, D.C,METROSELEBES.COM–Mahkamah Agung Amerika Serikat kembali memberikan dukungan kepada Presiden Donald Trump dalam menjalankan kebijakan imigrasi garis kerasnya. Dalam beberapa putusan penting, pengadilan tertinggi itu mencabut sejumlah larangan pengadilan sebelumnya yang sempat menghambat upaya deportasi massal, sebuah agenda utama Trump sejak kembali menjabat pada Januari lalu. Seperti dikutip dari Reuters pada Sabtu, (31/05/2025).
Sejak awal tahun, Mahkamah Agung telah tujuh kali diminta turun tangan dalam sengketa hukum terkait kebijakan imigrasi Trump. Terbaru, Mahkamah mencabut larangan terhadap penghapusan status hukum sementara (temporary protected status/TPS) dan "parole" imigrasi bagi lebih dari 800.000 migran, termasuk dari Venezuela, Kuba, Haiti, dan Nikaragua.
Namun, di balik dukungan tersebut, para hakim menunjukkan sinyal kehati-hatian terhadap cara pemerintah menjalankan kebijakan tersebut. Dalam beberapa kasus, Mahkamah menegaskan bahwa perlakuan terhadap para migran tetap harus memenuhi prinsip konstitusional, terutama hak atas proses hukum (due process).
“Presiden ini lebih agresif dari siapa pun dalam sejarah modern AS dalam melakukan deportasi warga non-negara,” ujar Kevin Johnson, pakar hukum imigrasi dari Universitas California, Davis. Ia menambahkan bahwa belum pernah ada presiden yang secara terbuka mendeportasi imigran tanpa proses hukum yang layak seperti Trump.
Baca Juga: Melimpahnya Stok Hewan Kurban 2025: Jaminan Ibadah Iduladha yang Aman dan Lancar
Status Hukum Dihapus, Perlindungan Hilang
Dua putusan terbaru Mahkamah Agung sangat signifikan. Pada 19 Mei, Mahkamah mencabut larangan pengadilan atas penghapusan TPS bagi lebih dari 300.000 migran Venezuela. Kemudian pada 31 Mei, Mahkamah juga mengizinkan pencabutan status "parole" bagi lebih dari 500.000 migran dari beberapa negara Amerika Latin dan Karibia.
Putusan ini membuat ratusan ribu migran kehilangan perlindungan hukum yang sebelumnya diberikan atas dasar kemanusiaan oleh Presiden sebelumnya, Joe Biden. Elora Mukherjee, Direktur Klinik Hak Imigran di Columbia Law School, menyebut dampaknya sangat besar. “Orang-orang ini kini berisiko mengalami deportasi, perpisahan keluarga, kehilangan pekerjaan, bahkan kehilangan nyawa,” katanya.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-80, AM Hendropriyono Ciptakan Mars Komando dan Serukan Soliditas Purnawirawan