internasional

Gugatan atas Kebijakan Kewarganegaraan Trump Memasuki Sidang Mahkamah Agung

Jumat, 16 Mei 2025 | 03:50 WIB
Tanjam Jacobson memegang sebuah papan tulisan saat orangmelakukan unjuk rasa pada hari para hakim Mahkamah Agung mendengarkan argumen lisan terkait upaya Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk secara luas memberlakukan perintah eksekutifnya guna membatasi kewarganegaraan. Source FOTO: REUTERS

Sotomayor membandingkan arahan Trump dengan tindakan hipotetis dari seorang presiden yang mengambil senjata dari setiap warga AS meskipun ada hak konstitusional untuk memiliki dan membawa senjata.

 Baca Juga: Trump Tarik Diri dari Jalur Damai, AS-Ukraina Kunci Aliansi Ekonomi dan Militer

Sauer menyebut bahwa sejak Trump kembali menjabat, para hakim federal telah mengeluarkan 40 perintah universal terhadap kebijakan pemerintahannya.

 

“Ini adalah masalah bipartisan yang telah terjadi dalam lima pemerintahan presiden terakhir,” kata Sauer.

 

Pemerintah menginginkan agar perintah penangguhan dibatasi hanya berlaku untuk para penggugat individu dan 22 negara bagian, jika para hakim memutuskan bahwa negara-negara bagian tersebut memiliki kedudukan hukum untuk menggugat.

Itu bisa memungkinkan kebijakan tersebut berlaku di 28 negara bagian lainnya, kecuali untuk para penggugat yang tinggal di negara-negara bagian itu.

 Baca Juga: Diplomasi Protein Hewani: Indonesia dan Argentina Perkuat Sinergi Pangan Halal dan Teknologi Pertanian

Jeremy Feigenbaum, pengacara yang mewakili negara-negara bagian, mengatakan bahwa negara bagian menghadapi hambatan besar dan mahal dalam mengelola distribusi tunjangan pemerintah jika perintah itu diberlakukan dan kewarganegaraan diterapkan secara tambal-sulam, seraya menambahkan bahwa gugatan class-action “tidak tersedia untuk litigasi negara bagian.”

 

Feigenbaum menyarankan agar para hakim membatasi perintah universal hanya pada kasus tertentu, termasuk dalam kasus ini di mana alternatif dari ganti rugi luas “tidak dapat diterapkan secara praktis atau hukum.” Hakim konservatif Neil Gorsuch, yang mengkritik perintah universal, tampaknya setuju dengan Feigenbaum dalam hal ini.

 Baca Juga: Langkah Merah Putih: Strategi Diam-Diam Pemerintah Tekan Biaya Notaris Koperasi Desa

Feigenbaum mengatakan isu hukum seputar perintah eksekutif Trump telah diselesaikan oleh Mahkamah Agung 127 tahun lalu.

 

Halaman:

Tags

Terkini