BOSTON,METROSELEBES.COM-Pemerintahan mantan Presiden AS Donald Trump kembali menuai sorotan tajam setelah diduga melanggar perintah pengadilan federal dengan mendeportasi sejumlah migran ke Sudan Selatan—negara yang bukan asal mereka dan dikenal tidak aman, menurut kelompok pembela hak imigran. Selasa (20/05/2025)
Baca Juga: Inggris Tingkatkan Tekanan terhadap Rusia dengan Sanksi Baru Sektor Militer dan Keuangan
Dalam sebuah mosi yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Boston, para pengacara menyatakan bahwa sekitar selusin migran yang ditahan di fasilitas imigrasi di Texas telah diterbangkan ke Sudan Selatan pada Selasa pagi.
Padahal, Hakim Distrik Brian Murphy sebelumnya telah mengeluarkan perintah sementara pada 18 April yang melarang pemerintah melakukan deportasi ke negara ketiga tanpa memberi kesempatan kepada para migran untuk menyampaikan kekhawatiran atas keselamatan mereka.
Baca Juga: Presiden Taiwan Tawarkan Perdamaian kepada China, Tegaskan Pentingnya Pertahanan yang Kuat
Kasus ini mencakup warga dari berbagai negara termasuk Myanmar, Vietnam, Laos, Thailand, Pakistan, dan Meksiko.
Salah satu pengacara migran asal Myanmar mengungkapkan bahwa ia baru menerima pemberitahuan dari petugas Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) pada hari Senin tentang rencana deportasi kliennya ke Sudan Selatan. Keesokan paginya, kliennya telah berada di pesawat menuju negara tersebut.
Seorang istri dari pria asal Vietnam yang juga ditahan di Pusat Penahanan Port Isabel, Texas, melaporkan kepada pengacara bahwa suaminya dan 10 orang lainnya diyakini telah dideportasi ke Sudan Selatan. Dalam emailnya yang diajukan sebagai bukti, ia menulis, “Tolong bantu! Mereka tidak bisa dibiarkan melakukan ini.”
Baca Juga: Xiaomi Luncurkan Produksi Massal Chip Xring O1: Siap Tanding di Dunia Semikonduktor
Para pengacara mengatakan bahwa situasi di Sudan Selatan sangat berbahaya, bahkan bagi warga lokal sekalipun. Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memperingatkan bahwa krisis politik yang terus memburuk di negara tersebut dapat kembali memicu perang saudara yang berakhir pada tahun 2018.