China Kenakan Bea Masuk Hingga 74,9% pada Impor Plastik Rekayasa dari AS, UE, Jepang, dan Taiwan

photo author
Moh. Nurfiansyah, Metro Selebes
- Minggu, 18 Mei 2025 | 17:05 WIB
Sebuah truk yang membawa kontainer bergerak di Pelabuhan Yantian di Shenzhen, Provinsi Guangdong, Tiongkok. Source FOTO: REUTERS
Sebuah truk yang membawa kontainer bergerak di Pelabuhan Yantian di Shenzhen, Provinsi Guangdong, Tiongkok. Source FOTO: REUTERS

BEIJING,METROSELEBES.COM-Pemerintah Tiongkok resmi menetapkan bea masuk anti-dumping hingga 74,9% terhadap impor plastik rekayasa jenis kopolimer POM dari Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, dan Taiwan. Kebijakan ini diumumkan pada Minggu (18/5) oleh Kementerian Perdagangan Tiongkok, menandai akhir dari penyelidikan yang dimulai pada Mei 2024.

Baca Juga: Tarif Baru Lumpuhkan Jalur Udara China-AS, Maskapai Alihkan Rute Kargo

Langkah ini muncul setelah Amerika Serikat meningkatkan tarif pada sejumlah produk impor asal Tiongkok, termasuk kendaraan listrik dan chip komputer. Kopolimer POM sendiri digunakan luas sebagai pengganti logam seperti tembaga dan seng, terutama di sektor otomotif, elektronik, dan alat kesehatan.

 

Dalam temuan awal pada Januari lalu, kementerian telah menetapkan tindakan sementara berupa setoran jaminan mulai 24 Januari 2025. Kini, tarif final ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Gubernur BI Soroti Hijab Impor dari China, Dorong UMKM Pesantren Jadi Motor Ekonomi Syariah

Impor dari Amerika Serikat: dikenakan tarif tertinggi sebesar 74,9%

 

Impor dari Uni Eropa: dikenakan tarif sebesar 34,5%

 

Impor dari Jepang: dikenakan tarif 35,5%, kecuali untuk Asahi Kasei Corp yang hanya dikenai 24,5%

 

Impor dari Taiwan: tarif umum sebesar 32,6%, namun Formosa Plastics hanya dikenakan 4% dan Polyplastics Taiwan 3,8%

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Moh. Nurfiansyah

Sumber: Reuters

Tags

Rekomendasi

Terkini

X