JEDDAH, METROSELEBES.COM –Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jawa Barat ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat dalam praktik haji non-prosedural.
Kedua WNI tersebut adalah TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat.
Keduanya diamankan pada Sabtu, 11 Mei 2025, di sebuah apartemen di kawasan Syauqiyah, Makkah, saat tengah bersama 23 jemaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah dan kartu identitas haji palsu (Nusuk).
Baca Juga: Terseret dalam Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad Kaget: Saya Tidak Ada Hubungannya!
Penangkapan ini menambah deretan kasus pelanggaran hukum di Arab Saudi yang melibatkan WNI, terutama terkait praktik pelaksanaan haji ilegal yang kerap menjadi celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengingatkan keras agar seluruh WNI yang hendak melaksanakan ibadah haji mematuhi aturan ketat yang diberlakukan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: Regulasi Baru, Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir E-Commerce Maksimal Tiga Hari Per Bulan
“Keterlibatan dalam aktivitas haji ilegal memiliki konsekuensi hukum serius. Kami imbau seluruh WNI untuk tidak tergoda ajakan atau tawaran yang melanggar aturan,” tegas Yusron, dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu, 17 Mei 2025.
Saat ini TK dan AAM telah ditahan oleh Kepolisian Al Ka’Kiyah dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, 23 jemaah Malaysia yang bersama mereka telah dideportasi.
TK dalam keterangannya mengaku hanya membantu warga Malaysia bernama UH yang disebutnya sebagai koordinator jemaah. Sedangkan AAM menyatakan hanya diminta untuk mengantar para jemaah berbelanja.
Baca Juga: Tak Disangka, Pemuda Desa Ini Duet Bareng Dewi Persik dan Jadi Sorotan Nasional
Menanggapi klaim tersebut, Yusron menegaskan bahwa keterlibatan dalam aktivitas yang mendukung ibadah haji non-prosedural, termasuk bantuan logistik, penginapan, atau transportasi bagi pemegang visa ziarah, tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum di Arab Saudi.
TK dan AAM kini telah mendapatkan pendampingan hukum dari Tim Perlindungan Jemaah Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah. ***
Artikel Terkait
Jarang Terekspos, Ternyata Ayah Syifa Hadju Juga Berkiprah di Dunia Hiburan
Chemistry Rahasia: Duet Dewi Perssik dan Nabil Bikin Netizen Heboh
Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin Lepas 172 Calon Jamaah Haji Kloter 8 Tahun 2025
Kepala BGN Evaluasi Penyajian dan Pengiriman MBG Usai KLB Keracunan di Bogor
Viral Grup Facebook 'Fantasi Sedarah', DPR Desak Polisi dan Komdigi Bertindak Tegas
Regulasi Baru, Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir E-Commerce Maksimal Tiga Hari Per Bulan
Terseret dalam Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad Kaget: Saya Tidak Ada Hubungannya!
Kapolres Tojo Una-Una Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Wilayah Polsek Wakep dan Desa Kabalutan
Honda Jazz 2025 Hadir Lebih Stylish dan Canggih, Siap Jadi Primadona Mobil Perkotaan
Tetap Pertahankan Warisan Legendaris; Toyota Kijang Super 2025 Hadir Lebih Modern, Nyaman dan Tetap Andal