Dua WNI Asal Jawa Barat Ditangkap Otoritas Arab Saudi, Diduga Terlibat Haji Ilegal Bersama Jemaah Malaysia

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:04 WIB
Foto ilustrasi tangan terborgol - WNI ditangkap Polisi Arab Saudi, diduga terlibat praktik haji ilegal. ( Foto : Unsplash/mengmengniu)
Foto ilustrasi tangan terborgol - WNI ditangkap Polisi Arab Saudi, diduga terlibat praktik haji ilegal. ( Foto : Unsplash/mengmengniu)

JEDDAH, METROSELEBES.COM –Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jawa Barat ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat dalam praktik haji non-prosedural.

Kedua WNI tersebut adalah TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat.

Keduanya diamankan pada Sabtu, 11 Mei 2025, di sebuah apartemen di kawasan Syauqiyah, Makkah, saat tengah bersama 23 jemaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah dan kartu identitas haji palsu (Nusuk).

Baca Juga: Terseret dalam Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad Kaget: Saya Tidak Ada Hubungannya!

Penangkapan ini menambah deretan kasus pelanggaran hukum di Arab Saudi yang melibatkan WNI, terutama terkait praktik pelaksanaan haji ilegal yang kerap menjadi celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengingatkan keras agar seluruh WNI yang hendak melaksanakan ibadah haji mematuhi aturan ketat yang diberlakukan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Regulasi Baru, Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir E-Commerce Maksimal Tiga Hari Per Bulan

“Keterlibatan dalam aktivitas haji ilegal memiliki konsekuensi hukum serius. Kami imbau seluruh WNI untuk tidak tergoda ajakan atau tawaran yang melanggar aturan,” tegas Yusron, dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu, 17 Mei 2025.

Saat ini TK dan AAM telah ditahan oleh Kepolisian Al Ka’Kiyah dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, 23 jemaah Malaysia yang bersama mereka telah dideportasi.

TK dalam keterangannya mengaku hanya membantu warga Malaysia bernama UH yang disebutnya sebagai koordinator jemaah. Sedangkan AAM menyatakan hanya diminta untuk mengantar para jemaah berbelanja.

Baca Juga: Tak Disangka, Pemuda Desa Ini Duet Bareng Dewi Persik dan Jadi Sorotan Nasional

Menanggapi klaim tersebut, Yusron menegaskan bahwa keterlibatan dalam aktivitas yang mendukung ibadah haji non-prosedural, termasuk bantuan logistik, penginapan, atau transportasi bagi pemegang visa ziarah, tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum di Arab Saudi.

TK dan AAM kini telah mendapatkan pendampingan hukum dari Tim Perlindungan Jemaah Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X