JAKARTA, METROSELEBES.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengaku terkejut usai menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Abraham menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terkait dengan isu tersebut dan mempertanyakan alasan namanya ikut diseret dalam perkara yang menurutnya tidak relevan.
Baca Juga: Regulasi Baru, Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir E-Commerce Maksimal Tiga Hari Per Bulan
“Terus terang saya heran mendengar informasi ini karena saya tidak ada hubungannya dengan kasus ijazah Pak Jokowi,” ujarnya dalam sebuah video klarifikasi yang diterima media, Jumat, 16 Mei 2025.
Kasus ijazah palsu Jokowi sendiri mencuat ke publik setelah Presiden ke-7 Republik Indonesia itu secara resmi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan usai melapor.
Baca Juga: Viral Grup Facebook 'Fantasi Sedarah', DPR Desak Polisi dan Komdigi Bertindak Tegas
Dalam laporannya, Presiden menyebut lima nama terlapor, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani. Namun, nama Abraham Samad tidak termasuk dalam daftar terlapor, sehingga pemanggilannya sebagai saksi memunculkan tanda tanya.
Sementara itu, Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan barang bukti yang telah diserahkan langsung oleh Presiden.
Barang bukti tersebut meliputi flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten media sosial X, fotokopi ijazah berikut legalisirnya, salinan skripsi, serta lembar pengesahan akademik.
Baca Juga: Kepala BGN Evaluasi Penyajian dan Pengiriman MBG Usai KLB Keracunan di Bogor
Dalam laporan hukumnya, Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Ia juga mengacu pada Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga kini, penyidik masih berada dalam tahap penyelidikan dan akan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penyebaran tuduhan tersebut. ***
Artikel Terkait
Tiga Lapis Tameng Tak Terlihat: Perlindungan Tersembunyi bagi Pahlawan Devisa
Terbang Tinggi, Pulang Terluka: Ironi di Balik Mimpi PMI Berkualitas
Drama Juara Eropa: Empat Liga Sudah Tamat, Serie A Masih Panas Membara!
Bagaimana Langkah Pemerintah Desa dan BPD dalam Mewujudkan Koperasi Merah Putih sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Desa? ini caranya
Jarang Terekspos, Ternyata Ayah Syifa Hadju Juga Berkiprah di Dunia Hiburan
Chemistry Rahasia: Duet Dewi Perssik dan Nabil Bikin Netizen Heboh
Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin Lepas 172 Calon Jamaah Haji Kloter 8 Tahun 2025
Kepala BGN Evaluasi Penyajian dan Pengiriman MBG Usai KLB Keracunan di Bogor
Viral Grup Facebook 'Fantasi Sedarah', DPR Desak Polisi dan Komdigi Bertindak Tegas
Regulasi Baru, Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir E-Commerce Maksimal Tiga Hari Per Bulan