MetroSelebes- Seringkali kita mendengar pada setiap konflik yang melanda dua buah negara atau lebih akan ada kalimat "Hukum Humaniter Internasional"
Dalam keadaan perang salah satu atau kedua negara yang terlibat seringkali tidak mengindahkan nilai - nilai atau prinsip yang ada pada Hukum Humaniter Internasional Tersebut.
Hukum Humaniter merupakan satu bagian dari hukum publik internasional
yang dapat diterapkan pada waktu terjadi perang atau konflik/pertikaian bersenjata.
Hukum humaniter mencakup seluruh peraturan internasional yang bermakna untuk dapat melindungi orang-orang yang paling menderita hak l asasinya akibat terjadi konflik bersenjata dan perang terbuka, seperti penduduk sipil yang lemah, tentara luka-luka, sakit atau tawanan selama konflik bersenjata dan perang.
Selain itu, hukum humaniter memberikan perlindungan secara khusus untuk obyek-obyek sipil
Berkaitan dengan perang atau konflik bersenjata, maka dalam
Pada Hukum humaniter terdapat tiga prinsip, yaitu :
(1) prinsip kemanusiaan, yaitu setiap pihak yang terlibat dalam perang atau konflik untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
(2) prinsip proporsionalitas, yakni jumlah dkekuatan yang di terjunkan harus seimbang dengan musuh yang dihadapi;
(3) prinsip pembedaan, yaitu konflik bersenjata atau perang dibedakan antara penduduk sipil (civilians) dengan peserta tempur (combatant) dan obyek sipil dengan obyek militer sehingga serangan hanya diarahkan ke sasaran railiter.
Adapun hal - hal yang tidak boleh dilakukan pada saat perang menurut hukum Humaniter adalah:
Larangan yang berlaku dalam suatu peperangan nieliputi: