hukum-kriminal

Penggeledahan di 12 Titik Bongkar Temuan Fantastis, Polisi Sita Emas 74 Kg dan Aset Bernilai Rp476 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 | 17:24 WIB
Polri menyita emas 74 kilogram dan aset senilai sekitar Rp476 miliar dari penggeledahan di 12 lokasi dalam pengembangan tiga perkara besar korupsi. (Dok.Humas Polri)

Inti berita:

• Polri menyita emas 74 kilogram, uang tunai, dan berbagai aset bernilai sekitar Rp476 miliar dari penggeledahan di 12 lokasi yang dilakukan dalam pengembangan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

METROSELEBES.com, JAKARTA – Sebuah operasi gabungan berskala besar yang dilakukan aparat kepolisian mengungkap temuan mengejutkan. Dari balik sebuah brankas yang tersembunyi di dalam rumah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menemukan emas batangan puluhan kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Penemuan itu kini menjadi fokus penyidikan dalam sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penggeledahan dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026). Secara keseluruhan, penyidik mendatangi 12 lokasi yang tersebar di Bogor dan Jakarta, meliputi rumah tinggal, sebuah kafe, hingga kantor penukaran valuta asing (money changer) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan sejumlah perkara.

Di salah satu rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, penyidik menemukan brankas yang disamarkan di balik dinding bermotif kayu. Setelah dibuka, brankas tersebut berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai. Nilai keseluruhan barang yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Selain itu, polisi juga menyita dokumen, telepon genggam, dan sejumlah foto yang akan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca juga: TNI Jaga Rumah Jampidsus, Penggeledahan Restoran Jadi Sorotan, Publik Tunggu Penjelasan Resmi

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, membenarkan temuan tersebut. "Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," ujar Totok kepada wartawan. Meski demikian, ia menegaskan identitas pemilik rumah maupun asal-usul aset yang ditemukan masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

Menurut Totok, penggeledahan itu merupakan bagian dari joint investigation yang menangani tiga perkara sekaligus, yakni dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pasokan batu bara untuk PLN, perkara Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel. Hingga kini, penyidik belum menyampaikan hubungan langsung barang bukti yang disita dengan masing-masing perkara tersebut.

Baca juga: Hasil Porsenijar PGRI Sulsel 2026: Sidrap Kawinkan Gelar Tuan Rumah dan Juara Umum, Makassar serta Barru Tempel Ketat 

Operasi juga menyasar sebuah kafe di Jakarta Selatan. Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah brankas yang berisi uang tunai sekitar Rp60 miliar, sementara lantai dua bangunan telah dipasang garis penyidik untuk kepentingan proses hukum. Di lokasi lain, tepatnya sebuah kantor money changer, polisi turut menyita 71 barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Kepolisian menegaskan seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri asal-usul aset, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Aparat meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan karena proses hukum masih berlangsung dan belum ada kesimpulan akhir mengenai kepemilikan maupun keterkaitan seluruh aset tersebut dengan perkara yang sedang diusut. (*)

(Sam/Asb)

Tags

Terkini