Kejagung Buka Jalan, 17.600 Motor Listrik BGN Tetap Bisa Beroperasi Meski Kasus Korupsi Bergulir

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Rabu, 24 Juni 2026 | 19:15 WIB
Motor listrik BGN yang menyeret eks pimpinan terkait dugaan korupsi pengadaan dan jual beli titik SPPG. (TikTok/chokocips.42)
Motor listrik BGN yang menyeret eks pimpinan terkait dugaan korupsi pengadaan dan jual beli titik SPPG. (TikTok/chokocips.42)

Inti berita

Kejagung memastikan 17.600 motor listrik BGN yang disegel dalam kasus dugaan korupsi tetap dapat didistribusikan karena tidak berstatus sebagai barang sitaan.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA – Di balik garis segel yang membungkus ribuan motor listrik di gudang penyimpanan, ada satu kepastian yang disampaikan Kejaksaan Agung: kendaraan yang dibeli menggunakan uang negara itu belum berakhir sebagai barang bukti. Sebaliknya, 17.600 unit motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) masih berpeluang digunakan untuk mendukung program pemerintah.

Kejaksaan Agung menyatakan motor listrik tersebut hanya berstatus disegel dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang di lingkungan BGN. Penyegelan dilakukan di dua lokasi penyimpanan milik penyedia barang dengan jumlah mencapai sekitar 17.600 unit.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan kendaraan tersebut tidak disita sebagai barang bukti sehingga pemanfaatannya tetap dimungkinkan. “Sepeda motor ini tidak kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti. Kami hanya melakukan penyegelan untuk mengawasi pergerakan dari sepeda motor itu,” kata Syarief kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Baca juga: Buron Hampir Dua Pekan, Taufik Hidayat Akhirnya Ditangkap, Korban Penganiayaan Mulai Pulih di Rumah Sakit

Menurut Syarief, keputusan tidak melakukan penyitaan diambil karena seluruh kendaraan telah dibayar lunas oleh negara. Selain itu, penyidik mempertimbangkan risiko penyusutan nilai ekonomi apabila ribuan motor listrik tersebut terlalu lama tidak dimanfaatkan.

Di sisi lain, Kejagung menegaskan bahwa fokus penyidikan bukan pada keberadaan fisik kendaraan, melainkan dugaan penggelembungan harga dalam proses pengadaan. “Yang kami sidik di sini adalah masalah markup harganya,” ujar Syarief.

Terkait pemanfaatan kendaraan tersebut ke depan, Kejagung menyerahkan mekanismenya kepada BGN selaku pengguna. Penyidik mengaku siap berkoordinasi agar penggunaan maupun pengeluaran motor listrik dari gudang tetap berjalan sesuai kebutuhan program pemerintah.

Baca juga: Titik Dapur MBG Diduga Jadi Ladang Bisnis, Kejagung Ungkap Transaksi hingga Rp100 Juta per Lokasi 

“Boleh ya, karena tidak kami sita,” tegas Syarief saat ditanya mengenai kemungkinan motor listrik tetap didistribusikan meski perkara dugaan korupsi masih bergulir. Sementara itu, Kejagung terus mendalami kasus pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang diduga mengandung praktik markup dan telah menjerat sejumlah tersangka dari unsur BGN maupun pihak vendor.(*)

(Man/Ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Hingga 2029

Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:55 WIB
X