Status Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel Gugur di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Selasa, 30 Juni 2026 | 10:09 WIB
FOTO: Ilustrasi, PN Makassar mengabulkan praperadilan Bahtiar Baharuddin, membatalkan status tersangka dan menyatakan penahanannya dalam kasus dugaan korupsi.(Dok.Ilustrasi)
FOTO: Ilustrasi, PN Makassar mengabulkan praperadilan Bahtiar Baharuddin, membatalkan status tersangka dan menyatakan penahanannya dalam kasus dugaan korupsi.(Dok.Ilustrasi)

Inti berita:

• Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan praperadilan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin dengan menyatakan penetapan status tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tidak sah.

 

METROSELEBES.com, MAKASSAR - Langkah hukum yang ditempuh mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, berbuah hasil. Setelah beberapa bulan menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Pengadilan Negeri Makassar akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya dan menyatakan penetapan tersangka serta penahanannya tidak sah.

Putusan yang dibacakan hakim pada Senin (29/6/2026) itu sekaligus memerintahkan penyidik untuk membebaskan Bahtiar dari tahanan. Amar putusan tersebut juga menyatakan status tersangka terhadap Bahtiar batal, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, sehingga proses penyidikan terhadap dirinya dalam perkara yang menjadi objek praperadilan harus dihentikan.

Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, menyambut positif putusan tersebut. Menurutnya, hakim telah mengabulkan seluruh pokok permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. "Penetapan tersangkanya batal, tidak sah dan tidak mengikat. Kemudian penahanannya juga dinyatakan tidak sah, sehingga penyidik diperintahkan mengeluarkan beliau dari tahanan," ujar Irwan usai persidangan.

Baca juga: Merasa Dipersulit Saat Ajukan Kredit, Keluarga Calon Debitur Soroti Layanan BTN Bulukumba 

Meski demikian, pihak Bahtiar masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan. Irwan menjelaskan, amar putusan telah dibacakan dalam sidang, sementara salinan lengkap nantinya akan menjadi dasar administratif untuk pelaksanaan seluruh isi putusan tersebut.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelumnya menetapkan Bahtiar sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sekitar empat juta bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel Tahun Anggaran 2024. Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp60 miliar dan diduga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan sekitar Rp50 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP.

Selain Bahtiar, penyidik juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, di antaranya tim pendamping Pj Gubernur, aparatur sipil negara yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan, serta pihak penyedia dan pelaksana proyek. Satu tersangka lainnya yang menjabat sebagai KPA/PPK disebut belum memenuhi panggilan penyidik saat penetapan karena alasan sakit.

Baca juga: Berawal dari Paspor Wisata, Pasutri Asal Bulukumba Diduga Jadi Korban TPPO hingga Dipulangkan dalam Kondisi Memprihatinkan 

Putusan praperadilan ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan. Meski status tersangka Bahtiar telah dibatalkan melalui mekanisme praperadilan, proses hukum terhadap perkara pokok maupun tersangka lainnya tetap menjadi kewenangan penyidik untuk dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

(Man/Ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Hingga 2029

Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:55 WIB
X