JAKARTA, METROSELEBES.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel kembali menuai sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Setelah status hukumnya diumumkan, Noel dikabarkan sempat mengajukan permintaan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, Presiden justru mengambil langkah tegas dengan mencopotnya dari jabatan wamenaker.
Langkah Presiden tersebut dinilai sebagai sikap tegas, mengingat kasus yang menjerat Noel berkaitan dengan dugaan praktik korupsi.
Laode Syarief: Tidak Layak Diberi Amnesti
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief, menilai permintaan amnesti yang diajukan Noel tidak tepat.
Menurutnya, amnesti pada umumnya diberikan dalam kasus dengan latar belakang politik, bukan perkara korupsi.
“Menurut saya itu tidak layak, karena biasanya amnesti diberikan kepada kasus yang ada unsur politiknya,” ujar Laode dalam program Apa Kabar Indonesia tvOneNews, Sabtu 23 Agustus 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Copot Immanuel Ebenezer Dari Jabatan Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK
Ia menambahkan, amnesti dapat dipertimbangkan apabila ada alasan kuat atau faktor yang meringankan dalam sebuah perkara. Namun, hal itu tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi.
“Kalau kasus korupsi itu tidak perlu diberikan amnesti,” tegasnya.
Ujian Konsistensi Pemberantasan Korupsi
Laode pun menilai keputusan Presiden Prabowo untuk tidak mengabulkan permintaan amnesti tersebut sudah tepat.
“Seharusnya presiden tidak akan memberikan amnesti,” tandasnya.
Kasus hukum yang menjerat Noel kini masih dalam proses penyidikan. Publik menantikan kelanjutan perkara ini, yang sekaligus menjadi ujian konsistensi pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di tanah air.***