JAKARTA, METROSELEBES.COM – Nama Nur Afifah Balqis kembali menjadi sorotan warganet setelah mendadak viral di media sosial.
Sosok perempuan muda ini ramai dibicarakan karena pernah tercatat sebagai salah satu koruptor termuda yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nur Afifah Balqis menjadi perbincangan publik usai kisah lamanya kembali mencuat. Ia ditangkap KPK dalam OTT pada 12 Januari 2022, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) saat itu, Abdul Gafur Masud.
Saat OTT dilakukan, Nur Afifah yang lahir pada tahun 1997 masih berusia 24 tahun dan menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Ia diduga berperan sebagai penyimpan dan pengelola uang suap yang diterima Abdul Gafur.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menyita koper berisi uang tunai senilai Rp1 miliar yang dibawa Nur Afifah. Selain itu, rekening atas namanya dengan saldo Rp447 juta turut diamankan sebagai barang bukti.
Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Nur Afifah Balqis dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: NFA-KPK Pacu SPI 2025, Perkuat Budaya Antikorupsi Lewat Tata Kelola Transparan
Saat ini, Nur Afifah tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur.
Meski disebut-sebut sebagai koruptor termuda, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada nama lain yang lebih muda dari Nur Afifah. Rici Sadian Putra, mantan satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua, divonis dalam kasus korupsi saat masih berusia 22 tahun. Ia menyebabkan kerugian negara sebesar Rp389 juta.
Munculnya kembali nama Nur Afifah Balqis di media sosial menjadi pengingat bahwa korupsi bisa melibatkan siapa saja—bahkan di usia muda. ***