hukum-kriminal

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Masih Misteri, Kompolnas Sebut Pelaku Utama Akan Terungkap di Persidangan

Senin, 14 Juli 2025 | 05:54 WIB
Komisioner Kompolnas, Supardi Hamid. (Foto : polri.go.id)

LOMBOK UTARA, METROSELEBES.COM – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang diduga menjadi korban penganiayaan dalam sebuah pesta di Villa Tekek, Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga kini belum sepenuhnya terungkap.

Meski penyelidikan telah mendapat atensi dari Bareskrim Polri, sosok pelaku utama dalam kasus ini masih belum diumumkan secara resmi oleh penyidik.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang turut mengawal jalannya proses penyidikan menilai bahwa kebenaran mengenai siapa dalang di balik penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi kemungkinan baru akan terkuak saat persidangan berlangsung.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Sita Dokumen dan Flashdisk dari Kantor GoTo

“Setiap langkah dan proses itu sudah didokumentasi dengan baik, prosedurnya juga dilakukan secara akuntabel, kami bisa melihat itu, sebagai pengawas fungsional,” ujar Komisioner Kompolnas, Supardi Hamid, kepada wartawan, Jumat (11/07/2025).

Supardi menegaskan bahwa penyidikan berjalan sesuai aturan. Namun ia juga mengingatkan bahwa kepastian tentang siapa tersangka utama masih harus menunggu pembuktian di ruang sidang.

“Masalah penetapan tersangka ini nanti rekan-rekan akan melihat bagaimana hasil penyelidikan ini secara clear di persidangan,” jelasnya.

Baca Juga: Sulap Lahan Sampah Jadi Taman Baca, Bripka Reply Diganjar Penghargaan Kapolda Sulteng

“Siapa yang menjadi tersangka utama tentu itu adalah bagian dari proses penyidikan, dan itu hanya mungkin diungkap di persidangan,” tegasnya lagi.

Diketahui, Brigadir Nurhadi meninggal secara tidak wajar usai mengikuti pesta di sebuah villa di kawasan wisata Gili Trawangan. Dugaan adanya unsur penganiayaan mencuat kuat, namun perkembangan kasusnya masih menyisakan banyak tanda tanya.

Desakan agar kasus ini dibuka secara transparan terus disuarakan oleh pihak keluarga, masyarakat, hingga pengamat hukum. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini secara profesional dan tanpa intervensi. ***

Tags

Terkini

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Hingga 2029

Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:55 WIB