JAKARTA, METROSELEBES.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa perwakilan perusahaan teknologi raksasa Google terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kasus yang tengah diselidiki ini disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp9,9 triliun.
Baca Juga: Kapolresta Palu Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda, Perkuat Sinergi untuk Keamanan Kota
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya kepada media, Rabu (2/7/2025), mengungkapkan bahwa saat ini telah ada tujuh saksi yang diperiksa penyidik, termasuk seorang perwakilan dari Google yang disebut sebagai manajer strategis pemasaran.
“Terkait dengan penanganan perkara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, saat ini ada tujuh saksi yang sedang diperiksa. Salah satunya dari pihak Google, posisinya sebagai marketing manager,” kata Harli.
Pemeriksaan terhadap perwakilan Google dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung secara intensif.
Namun, Kejagung belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan karena penyidikan masih berlangsung.
“Setiap saksi memberikan keterangan masing-masing, dan yang perlu dikonfirmasi, diperjelas, dipertegas oleh penyidik,” ujarnya.
Harli menegaskan bahwa pendalaman terhadap keterangan para saksi menjadi kunci untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam skema dugaan korupsi tersebut. Ia juga meminta semua pihak bersabar dan membiarkan proses hukum berjalan.
“Saya kira kita tunggu. Biarkan penyidik melakukan tugasnya, kita beri waktu,” tegas Harli.
Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Sulteng Umrohkan 6 Penggali Kubur dan Pengurus Jenazah
Dugaan korupsi ini terkait proyek pengadaan Chromebook pada periode 2019–2022 di Kemendikbudristek.
Dalam penyidikan awal, diduga ada kesepakatan jahat yang mengarahkan penggunaan sistem operasi Chrome OS secara eksklusif dalam proyek pengadaan laptop untuk sektor pendidikan.