“Kalau dalam surat itu nggak ada, kita nggak wajib melakukan klarifikasi. Pelapornya ada, pasalnya banyak banget, tapi terlapornya nggak ada,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati saat menerima permintaan klarifikasi dari aparat.
“Kalau yang terlapor itu misalnya kita sendiri, ya kita nggak usah ngasih jawaban. Karena kita berhak untuk diam, berhak untuk tidak memberikan keterangan, kalau memang itu tidak tertulis,” tandas Roy Suryo. ***