Polisi juga mengungkap ENR tidak memiliki SIM dan STNK. Atas perkara tersebut, ia dijerat Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 106 Ayat 1 serta Pasal 312 juncto Pasal 231 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara. (*)
(Fir/Ade)
Artikel Terkait
Warga Curio Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan dengan Alat Seadanya
Dugaan Pelecehan Maba Unhas Mencuat, Kating dan Keamanan Soroti Motor DD 2527 QZ
Balita 2 Tahun Dikabarkan Meninggal di Pengungsian Gempa NTT, Keluarga Soroti Keterbatasan Fasilitas
Kobaran Api di Tallasa City Makassar Makin Besar, 4 Mobil Damkar Dikerahkan
Prabowo Tegaskan Sanksi untuk Korporasi Pemicu Karhutla: Izin Perusahaan Bisa Dicabut