Inti berita:
• Hasil visum DJ Anggun Maharani menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul. Polda Metro Jaya masih meminta pendapat dokter ahli dan melengkapi bukti sebelum menggelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor TI.
METROSELEBES.com, JAKARTA - Suasana penyelidikan kasus yang menyeret nama DJ Anggun Maharani memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan bergulir sejak laporan dibuat pada Februari 2026, Polda Metro Jaya kini mengungkap temuan medis yang menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan hasil visum terhadap Anggun menunjukkan adanya luka yang diduga akibat kekerasan benda tumpul. "Temuan itu masih didalami penyidik untuk mengetahui karakteristik luka, termasuk memperkirakan waktu terjadinya, kemudian mencocokkannya dengan kronologi yang disampaikan korban," ujarnya.
Baca juga: Usai Skandal Challenge Al-Qur’an, Vokalis RoBoKop Clareesya Dilaporkan Gegara Foto "Gaya Takbir"
Langkah berikutnya, polisi berencana meminta pendapat dokter ahli untuk menganalisis hasil pemeriksaan medis tersebut. Keterangan ahli nantinya akan dibandingkan dengan keterangan Anggun maupun bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik guna melihat kesesuaian antara temuan medis dan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Perkara ini bermula dari laporan Anggun ke Polda Metro Jaya pada 15 Februari 2026. Dugaan kekerasan disebut terjadi dalam sebuah acara privat di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dua hari sebelumnya. Dalam keterangannya yang beredar di media sosial, Anggun mengaku mengalami kekerasan setelah menolak ajakan seksual dari seseorang yang berada di lokasi acara.
Baca juga: Gempa M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga Sulsel: BMKG Minta Warga Pesisir Waspada
Penyidik Ditres PPA/PPO Polda Metro Jaya sejauh ini telah memeriksa Anggun sebagai pelapor, sejumlah saksi, serta pria berinisial TI yang disebut sebagai terlapor. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah bukti tambahan, termasuk hasil pemeriksaan psikologis korban.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, status TI hingga kini masih sebagai terlapor dan belum ditahan. Polisi belum menyimpulkan apakah rangkaian bukti yang dikumpulkan telah memenuhi dasar untuk menetapkannya sebagai tersangka. Penentuan tersebut akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pendalaman bukti dan melaksanakan gelar perkara.
Baca juga: Mobil 12 Mahasiswa KKN Unhas Terguling di Bantaeng, Diduga Rem Bermasalah hingga Masuk Jurang
Di sisi lain, hingga perkembangan terbaru yang disampaikan kepolisian, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Polisi menegaskan proses masih berjalan dengan menguji keterangan para pihak, bukti medis, serta hasil pemeriksaan ahli. Dengan demikian, seluruh dugaan yang beredar tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan sampai ada kesimpulan hukum resmi dari aparat penegak hukum. (*)
(Ram/Ali)
Artikel Terkait
Babak Baru Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras, 4 Orang Jadi Tersangka: Ini Peran dan Pasalnya
Mengharukan! Sempat Putus Sekolah, Rizki Kini Kembali Belajar: Prabowo Buka 93 Sekolah Rakyat Permanen
Pesan Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi untuk Mahasiswa Baru FKG Unhas: Jangan Cuma Kejar Prestasi
Gempa M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga Sulsel: BMKG Minta Warga Pesisir Waspada
Usai Skandal Challenge Al-Qur’an, Vokalis RoBoKop Clareesya Dilaporkan Gegara Foto “Gaya Takbir”