Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah Pekerja

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Rabu, 21 Mei 2025 | 14:13 WIB
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. (Instagram kemnaker)
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. (Instagram kemnaker)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan ikrar keadilan dalam dunia kerja dengan menerbitkan larangan tegas terhadap praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Larangan ini berlaku bagi seluruh perusahaan agar tidak menahan dokumen seperti ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, hingga buku nikah.

 

Baca Juga: Festival Aksi Desa Hebat 2025: Tantangan Baru untuk Bangun Indonesia dari Desa

Dokumen-dokumen tersebut merupakan hak pribadi pekerja yang tidak boleh dijadikan jaminan kerja dalam bentuk apa pun.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja dan sebagai langkah untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih adil, berkeadilan, dan manusiawi.

Pemerintah berharap, ikrar keadilan ini mampu menjadi fondasi dalam membangun lingkungan kerja yang menghormati hak asasi setiap pekerja dan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.

Baca Juga: Ponu Bangkit: Kawasan Transmigrasi TTU Siap Jadi Episentrum Garam dan Wisata Perbatasan

Dengan kebijakan ini, Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan bebas dari praktik yang merugikan pihak pekerja.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X