JAKARTA, METROSELEBES.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan ikrar keadilan dalam dunia kerja dengan menerbitkan larangan tegas terhadap praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
Larangan ini berlaku bagi seluruh perusahaan agar tidak menahan dokumen seperti ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, hingga buku nikah.
Baca Juga: Festival Aksi Desa Hebat 2025: Tantangan Baru untuk Bangun Indonesia dari Desa
Dokumen-dokumen tersebut merupakan hak pribadi pekerja yang tidak boleh dijadikan jaminan kerja dalam bentuk apa pun.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja dan sebagai langkah untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih adil, berkeadilan, dan manusiawi.
Pemerintah berharap, ikrar keadilan ini mampu menjadi fondasi dalam membangun lingkungan kerja yang menghormati hak asasi setiap pekerja dan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.
Baca Juga: Ponu Bangkit: Kawasan Transmigrasi TTU Siap Jadi Episentrum Garam dan Wisata Perbatasan
Dengan kebijakan ini, Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan bebas dari praktik yang merugikan pihak pekerja.***
Artikel Terkait
Renovasi 100 Sekolah Rakyat Dimulai, Target Rampung 2025
Kebangkitan Digital Nusantara: Refleksi Harkitnas ke-117 di Era Pemerintahan Baru
Oknum Guru Ngaji Terduga Pelaku Asusila di Palu Diancam Hukuman Penjara Minimal 5 Tahun
Melanggar Hukum? Pemerintahan Trump Diduga Deportasi Migran ke Sudan Selatan
Logika atau Tekanan: Siapa yang Akan Mengalah dalam Perundingan Nuklir?
Desa Bangkit, Bangsa Kuat: Ariza Patria Tegaskan Desa Jadi Akar Transformasi Nasional
Viktor Gyökeres: Bukti bahwa Kesempatan Kedua Bisa Mengubah Segalanya
Ponu Bangkit: Kawasan Transmigrasi TTU Siap Jadi Episentrum Garam dan Wisata Perbatasan
Mampukah “Golden Dome” Lindungi Amerika dari Serangan Rudal China dan Rusia?
Festival Aksi Desa Hebat 2025: Tantangan Baru untuk Bangun Indonesia dari Desa