JAKARTA, METROSELEBES.COM - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada penerima pensiun dan tunjangan tahun 2025, serta mengacu pada Surat Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan No. S-85/PB.7/2025 tanggal 19 Mei 2025, diinformasikan bahwa Gaji Ketiga Belas untuk para pensiunan akan segera dicairkan.
Gaji Ketiga Belas ini akan dibayarkan pada bulan Mei 2025, terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Yang menggembirakan, gaji ini tidak dikenakan potongan iuran ataupun potongan lain termasuk kredit pensiun—kecuali pajak penghasilan, yang mana pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga: PPPK Tanpa Gaji: Cek, Apakah Daerahmu Termasuk yang Tak Mampu Bayar Pegawai?
Pencairan gaji ketiga belas ini akan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan, perubahan data, verifikasi ulang, ataupun autentikasi ulang. Semuanya langsung diproses sesuai data yang sudah ada.
Ketentuan lainnya:
- Jika seorang pensiunan juga merupakan mantan pejabat negara, maka gaji ketiga belas hanya dibayarkan satu kali dengan jumlah tertinggi.
- Bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda, maka keduanya akan menerima gaji ketiga belas.
- Untuk pensiunan PNS dan pejabat negara dengan TMT 1 Mei 2025, gaji dibayarkan oleh TASPEN. Sementara itu, untuk TMT 1 Juni 2025, pembayaran dilakukan oleh instansi tempat mereka terakhir bekerja untuk tunjangan kinerja.
Informasi ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pensiunan yang menanti tambahan penghasilan jelang pertengahan tahun.***
Artikel Terkait
Desa Bangkit, Bangsa Kuat: Ariza Patria Tegaskan Desa Jadi Akar Transformasi Nasional
Viktor Gyökeres: Bukti bahwa Kesempatan Kedua Bisa Mengubah Segalanya
Ponu Bangkit: Kawasan Transmigrasi TTU Siap Jadi Episentrum Garam dan Wisata Perbatasan
Mampukah “Golden Dome” Lindungi Amerika dari Serangan Rudal China dan Rusia?
Festival Aksi Desa Hebat 2025: Tantangan Baru untuk Bangun Indonesia dari Desa
Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah Pekerja
Inpres Nomor 8 Tahun 2025 : Langkah Nyata Menuju Nol Persen Miskin Ekstrem
Pakistan dan China Sepakat Dekat, Apa Dampaknya bagi India?
Tersisih dari Timnas, Witan Sulaeman Tak Pernah Hilang dari Hati Penggemar
Kemendaker Siap Kawal Proses Hukum, Dukung KPK Bongkar Kasus Lama TKA